Jatuh bangun dalam sebuah sebuah organisasi atau pun lembaga sudah banyak terjadi. Ada yang jatuh tersungkur bangkit lagi, ada juga yang jatuh tidak mampu berdiri lagi. Bisa berdiri lagi karena masih ada tenaga dan semangat tinggi, bisa jatuh bangkrut dan tidak mampu lagi berdiri karena sudah rusak, keropos, dan lemah tak berdaya.
Persis petinju yang dipukul KO terhuyung dan tersungkur setelah kena pukulan bogem mentah Mike Tyson. Tapi masih ada juga yang masih kuat berdiri dan memberanikan diri untuk melanjutkan pertarungan meski wajahnya sudah lebam dan berdarah.
Nasib Koperasi BKPT Ciawi pun jika digambarkan tak ubahnya seperti juara bertahan yang sudah teruji segalanya, tapi perjalanan waktu yang terus menggerogoti usia, membuat sang Juara bertahan itu lemah tidak perkasa lagi. Apalagi penyakit yang menjangkiti terus merusak tubuh dan bagian organ tubuh lainnya. Ahirnya jatuh ambruk tidak berdaya.
Padahal jika selagi jaya dan perkasa pengurus melakukan regenerasi, dari pengurus yang sudah tua kepada yang muda. Ditambah dengan penegakan disiplin, kejujuran, tanggungjawab dan etos kerja yang tinggi, niscaya nasib Koperasi BKPT tidak akan hancur seperti ini.
Baca juga: Tim GPK Desak Pengurus Koperasi BKPT Selesaikan Ganti Rugi Korban BKPT
Kemudian peran Badan Pengawas harus tajam bermata elang, selalu mengintip setiap celah yang bisa merusak lembaga Koperasi BKPT. Tegas dan tidak pandang bulu. Tentunya demi menyelamatkan keuangan milik anggota Koperasi, juga menjaga agar tetap eksis dan terus berdiri sebagai kekuatan ekonomi rakyat.
Ada beberapa faktor yang membuat Koperasi BKPT Ciawi bangkrut, diantaranya saja tidak ada keterbukaan dari ketua kepada para pengurus lainnya, terbukti semua pengurus menuding atas segala kehancuran ini kepada ketua. Terus membuka jalur niaga yang dengan mudahnya peminjam uang mendapatkan pinjaman tanpa sarat dan agunan. Padahal jika hanya untuk anggota Koperasi saja yang jelas menyimpan atau menabung, niscaya tidak akan separah seperti sekarang.
Faktor yang tidak kalah merusaknya adalah tidak jujur dan tidak amanah. Ditambah tipisnya rasa tanggung jawab terhadap para anggota yang sudah mempercayainya untuk mengelola keuangan, bahkan tidak ada kedisiplinan dari para pengurus dan peminjam dalam mempertanggungjawabkan keuangan yang diambil dari kas BKPT.
Kini semuanya sudah terlanjur. Sekarang hanya tinggal bagaimana agar uang tabungan siswa, tabungan guru, dan tabungan lembaga pendidikan bisa diambil. Sekarang bukan saatnya berteori ekonomi, tapi bagaimana langkah nyata para pengurus untuk bisa mengembalikan uang para korban yang jumlahnya sangat fantastis!.
Rencana, wacana, teori, aturan apa pun tidak ada gunanya, karena pihak korban yang nota bene anggota koperasi hanya diberi harapan harapan yang tak terbukti. Ini hanya membuang buang waktu dan tenaga, sedangkan nasib korban sudah lama terperosok kedalam jurang kesedihan dan kesengsaraan yang dalam akibat salah urus ditubuh BKPT. Hanya langkah nyata yang pasti yang akan mampu menjadi pelipur lara para korban.
Koperasi BKPT itu milik anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Maka tidak ada salahnya jika mereka para anggota mengambil hak nya melalui penjualan aset yang dimiliki oleh Koperasi. Mereka para anggota koperasi adalah sebagai pihak yang dirugikan selama ini. Sementara pihak pengurus yang seharusnya segera menggelar Rapat Luar Biasa, dinilai tidak mampu melaksanakan, padahal itu sudah beberapa kali diusulkan oleh para anggota, sebagaimana aturan Permen Koperasi dan UKM No.19 tahun 2015.
Upaya diplomasi dengan pihak pengurus sudah dinilai gagal dan tidak membuahkan hasil. Kesabaran pun ada batasnya, maka para anggota Koperasi yang selama ini jadi korban tidaklah berlebihan jika merebut aset yang ada ketimbang hancur berantakan. Oh BKPT Never again, dont cry BKPT Ciawi***DAD