Mediatindak.com Kabupaten
Tasikmalaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya
mengadakan rapat Paripurna tentang Penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai
rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tentang Pertanggung Jawaban
pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan penyampaian laporan Hasil Kegiatan Reses
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya masa persidangan III Tahun 2020.
Paripurna ini di pimpin
langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Turut Hadir Ade Sugianto Bupati
Tasikmalaya dan ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya serta 29 anggota DPRD dari
jumlah 50 anggota, tetapi ini sudah memenuhi rapat forum, Senin (13/07/2020).
Asep Soparai Alayubi Ketua
DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, dalam paripurna Kepala daerah
menyampaikan Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2019
kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.
Ia mengatakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 laporan
keuangan paling sedikit yaitu laporan realisasi anggaran, perubahan saldo
anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus pas, dan laporan
perubahan etnika, catatan atas laopran keuangan
dengan ikhtisar laporan keuangan.
Asep Menuturkan, “pelaporan ini akan didalami oleh
fraksi-fraksi untuk diminta pandangannya pada paripurna berikutnya, serta
dibahas di Banggar, namun ini harus terukur
antara output dan out-comenya seperti apa dan realisasi pendekatan
terhadap RPJMD yang prioritas, karena ini merupakan peraturan dalam negeri
Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah. ungkapnya.
Sementara Ade Sugianto Mengatakan secara formal aturan pelaporan
tersebut sudah ada mekanismenya, pelaporan atas penyelenggaraan pemerintah
secara umum. “karena
apa yang telah kita lakukan kita sampaikan didalam perubahan, agar hal
tersebut dipahami, dan akan di sampaikan kepada DPRD dan tidak kepada yang lain
serta waktunya pun diatur bahwa saya tetap akan menyampaikan kepada DPRD. (red)