Dadang Rachmat Al Faruk S.Pdi.MH
Tasikmalaya,Tindak--Ironis dan menyayangkan baru baru ini banyak laporan masyarakat yang mengaku dipulangkan oleh pihak RSU SMC Singaparna,padahal kondisi kesehatan mereka belum pulih.
Contohnya ketika keluarga saya baru juga satu malam di oprasi besok nya sudah di suruh pulang,padahal kondisi pasen sangat lemah,jangankan berdiri dudukpun tidak bisa karena kesakitan.
Menurut peraturan,Rumahsakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Tidak boleh memulangkan pasien Rawat inap sebelum benar benar layak pulang,jika Rumahsakit melakukan itu,maka mereka bisa di angap mencurangi(FRAUD) Perjanjian Kerjasama(PKS).
Dalam UU nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumahsakit telah diatur tentang kewajiban dan hak baik Rumahsakit maupun pasien.
Kewajiban Rumahsakit terhadap pasien diantaranya memberikan pelayanan kesehatan yang aman,bermutu,efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan setandar pelayanan Rumahsakit
Saya meminta kepada semua Masyarakat untuk aktif,jika mengalami permas alahan terkait fasilitas kesehatan atau ada diskriminasi antara pasien umum dan pasien peserta BPJS supaya segera melaporkan ke BJS kesehatan,dengan melengkapi identitas pasien,agar pihak BPJS bisa peneulusuran dan kelarifikasi pada pasilitas kesehatan yang bersangkutan.
Saya lihat juga selain pelayanan rawat inap di RS SMC yang seperti itu,pelayanan di poli pun pihak dokter dan perawat tidak memberikan pelayanan yang ramah dan terkesan ketus pada pasien dan keluarga pasien,maka dengan kejadian seperti itu saya akan melaporkan ke pihak BPJS dan akan diangkat dalam pembahasan Komisi Empat DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Dadang Rahmat Al Faruq,S.pd.I.,MH,melalui pesan Whats App, pada 16/7/2020.***jahid