Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, melakukan rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya membahas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2020 terkait pembatalan ibadah haji tahun ini, di ruang sebaguna DPRD kabupaten Tasikmalaya Rabu, 10 Juni 2020.
Asop Sopiudin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, terkait pengambalian storan haji diluar pendaftaran makan pihaknya sepakat jika itu semua sepenuhnya menjadi hak kewenangan calon jemaah haji.
Seandainya mau di ambil silahkan, namun tidak diambil kembali pun tidak apa. Disini pemerintah menjamin keamanan uang tersebut berada di BPIH.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Usep Saepudin Muhtar, menjelaskan Kementerian Agama bakal memberikan 'nilai manfaat' berupa tambahan uang bagi calon jemaah haji pemberangkatan tahun 2020 yang tidak mengambil uang pelunasan haji mereka.
Nilai manfaat ini bakal diberikan Kementrian Agama 30 hari sebelum pemberangkatan ibadah haji pada tahun 2021.
Semua uang para calon jemaah haji yang batal berangkat di tahun 2020 inipun dijamin aman. Sebab semuanya sudah berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) Republik Indonesia.
Adapun bagi calon jemaah haji yang bakal mengambil uang pelunasan haji ini pihaknya siap melayani dengan semudah-mudahnya dan waktu yang singkat.
Namun ketika akan berangkat haji ditahun 2021 nanti, uang pelunsan haji inipun harus masuk kembali. (Red/Jery)