Tindak Tasik----Desa Ciawi,Kecamatan Ciawi,Kabupaten Tasikmalaya lagi membangun renopasi Desa dengan dana dari APBN.Tapi sangat disayangkan tidak ada papan inpormasi proyek padahal proyek tersebut sudah berjalan empat belas hari
Papan inpormasi proyek wajib di pasang biar masyarakat tahu dana darimana ?anggaran berapa? karena asas transparansi harus dapat diketahui oleh publik.
Sebelumnya berdasarkan info dari warga kepada media tindak bahwa ada pembangunan di Desa Ciawi tapi tidak ada papan inpormasi proyek, dari inpo itulah awak media langsung ke lokasi pekerjaan, dan ternyata betul belum ada papan inpormasi.
Awak media tindak ingin konpirmasi kepada kades tetapi kades belum datang ke kantor, setelah menunggu beberapa menit, yang datang adalah Sekdes. Awak media langsung menanyakan ke sekdes dimana papan inpormasi proyek dipasang,namun Sekdes dengan santainya menjawab bahwa papan inpormasi proyek ada,tapi tidak dipasangkan.
Padahal yang namanya anggaran dari negara harus ada papan inpormasi proyek,mengacu kepada UU KIP (keterbukaan inpormasi publik) no 14/2018.
Sangat di sayangkan setelah awak media tindak membahas UU KIP, sekdes sama sekali tidak tahu tentang wajib nya papan inpormasi proyek wajib dipasang.
Setelah konpirmasi ke sekdes barulah papan inpormasi di pasang,sangat di sayangkan jaman moderen masih ada sekdes yang tidak tahu tentang keterbukaan inpormasi publik***Jajang Hidayat