Mediatindak.com - Ketua PPK, Divisi Teknis, anggota PPK Kec. Pagerageung beserta Ketua dan Anggota PPS wilayah Kecamatan Pagerageung menggelar Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2020 di Aula Kecamatan Pagerageung pada Minggu (21-06-2020).
Dua pasang Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang maju dari jalur Independen dan telah menyerahkan syarat dukungannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya, yaitu Cep Zamzam Dzulfikar Nur dan Padil Karsoma atau Cekas.
Tidak seperti kegiatan bimtek pada umumnya, kegiatan bimtek tersebut digelar dengan mengedepankan himbauan pemerintah dengan tetap menajalankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19.
Dalam sambutannya, Dandi mengajak anggota PPS untuk menjaga kesehatan, karena Indonesia sedang menghadapi bahaya penyebaran covid-19. maka protokol kesehatan perlu diperhatikan. Adapun protokol kesehatan yang perlu diterapkan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer.
“Prinsip penyelenggaraan mengutamakan kesehatan dan keamanan bagi masyarakat. Kegiatan yang sifatnya tatap muka dan menimbulkan kontak fisik, seperti mengumpulkan orang dengan jumlah tertentu, kegiataNaya meliputi penyampain berkas, salah satunya penyampaian berkas syarat dukungan dari PPK kepada PPS. Adapun jumlah data yang akan di verfak di antaranya Desa Cipacing 101, Desa Guranteng 198, Desa Nanggewer 482, Desa Pagerageung 48, Desa Pagersari 25, Desa Puteran 16, Desa Sukadana 99, Desa Sukamaju 138, Desa Sukapada 494, Desa Tanjungkerta 108".
Sementara itu Boby, Bagian Divisi Teknis menyebutkan verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih ini merupakan salah satu tahapan besar yang menjadi lanjutan dari verifikasi administrasi. Oleh sebab itu, tahapan ini perlu dilakukan dengan baik dan cermat.
Menurutnya pula, para penyelenggara serta masyarakat harus bisa memahami bahwa setelah tahapan tersebut dilakukan belum dipastikan bahwa bapaslon tersebut menjadi paslon selama belum disahkan oleh aturan yang diberlakukan oleh KPU. Adapun tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) akan di mulai 24 Juni sampai 12 Juli 2020 mendatang. (red)