-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Tim Patroli PSBB dan Satgas GAKKUM Amankan 898 Warga

Tindak Online
Rabu, 13 Mei 2020, Rabu, Mei 13, 2020 WIB Last Updated 2020-05-13T08:26:24Z

Tidak Patuh Aturan PSBB, 898 Warga Diamankan Tim Patroli Skala Besar Dan Satgas Gakkum

Gowa, TINDAK---Jajaran kepolisian Polres Gowa melalui tim patroli skala besar TNI, Polri dan Satpol PP mengamankan sedikitnya 898 orang warga yang melakukan pelanggaran.


Beberapa pelanggaran yang dilakukan ke 898 warga tersebut diantaranya tidak menggunakan APD saat beraktivitas, berkerumun hingga keluyuran ditengah malam bahkan, diantaranya ada yang diamankan saat mengadu ayam dan minum miras jenis tuak.

Mereka diamankan pasca tim patroli skala besar TNI Polri dan Satpol PP serta satgas Gakkum saat melakukan penyisiran di beberapa lokasi dan penyekatan ditiap Pos Covid -19

Selain mengamankan 898 orang warga terdapat pula puluhan sepeda motor yang digunakan dan satu buah arena sabung ayam ikut dibawa ke Polres Gowa.

Umumnya warga yang melakukan pelanggaran ini didominasi kalangan pemuda bahkan kaum wanita dan anak anak juga ikut diangkut ke Polres Gowa saat beraktifitas dimalam hari.

Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian kepada warga yang melakukan pelanggaran sejak awal pemberlakukan PSBB hingga kemarin malam (10/05/2020) adalah dengan melakukan pembinaan melalui arahan, berolah raga, penindakan dengan secara lisan maupun tertulis hingga pemeriksaan suhu badan dan Rapid Test.

Pihak kepolisian tidak hanya memberikan pembinaan dan penindakan secara tertulis namun pemberian masker kepada para pemuda dan warga yang melintas ke Kab Gowa diberikan masker secara cuma cuma

Diketahui dari data yang ada para pemuda yang diamankan kebanyakan  warga dari kecamatan Somba Opu dan kecamatan Pallangga dan disusul beberapa kecamatan lainnya yang berada diwilayah dataran rendah di Kabupaten Gowa, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.

Adapun jumlah penindakan yang dilakukan Satgas Gakkum Polres Gowa dalam kurun waktu 7 hari pelaksanaan PSBB di Gowa diantaranya penindakan secara lisan sebanyak 421 kali kemudian penindakan secara tertulis sebayak 477 kali bahkan dua kasus pidana dengan 2 pelaku telah berproses hukum diantaranya dalam kasus penganiayaan terhadap petugas PSBB di Pos Covid -19 di Patung Badik kemudian kasus pengrusakan portal milik warga di Bontonompo.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi secara terpisah terkait masih banyaknya ditemukan warga yang melakukan aktivitas selama PSBB mengatakan," pihak kepolisian TNI dan Satpol PP tidak akan menurunkan intensitas patrolinya bahkan dengan adanya pelanggaran ini tindakan kami akan semakin tegas dan tidak hanya itu seluruh toko dan tempat usaha yang tidak memiliki ijin beraktivitas sesuai aturan PSBB akan kami tindak tegas, terang AKBP Boy Samola.

Ia juga menambahkan bahwa mulai hari Senin tadi (11/05/2020) penggunaan sarung tangan wajib digunakan oleh setiap warga dan dengan tegas kembali berpesan kepada lapisan masyarakat baik warga Gowa maupun warga yang akan melintas ke Kab Gowa dapat mengikuti aturan PSBB yang telah ditetapkan dan bila ditemukan akan dialihkan ketempat asal mereka, tutup Boy.**ABDUL WAHID.BS
Komentar

Tampilkan

  • Tim Patroli PSBB dan Satgas GAKKUM Amankan 898 Warga
  • 0

Terkini