Berkerumun Adu Ayam Saat PSBB, 10 Warga Di Gowa Digelandang Ke Kantor Polres Gowa.
Gowa, media tindak.com----Ditengah Pandemi Covid-19 jajaran kepolisian Polres Gowa melalui Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap 10 orang warga sementara berkerumun mengadu ayam pasca pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa.
Kejadian berawal saat Tim Operasi Aman Nusa II Satgas Gakkum melakukan patroli di wilayah hukum Polres Gowa untuk memantau beberapa lokasi tempat usaha yang masih beroperasi kemudian saat itu menemukan adanya sekelompok warga berkerumun disalah satu rumah warga pada Senin (04/05/2020), Pukul 23.30 Wita
Ke 10 terduga pelaku yang diamankan di teras rumah warga sekitar pukul 23.30 Wita berinisial ASR (30), buruh harian, MR (32), Wiraswasta, MN (46), Buruh bangunan, IF (24) gembala sapi, MST (49), Guru SD, RD,(38), MSD,(16), pelajar, MA,( 17), pelajar, RZ(32), dan MZK,(17) pelajar.
Saat dilakukan penangkapan para pelaku juga tidak mengindahkan aturan PSBB dan tak satupun diantara mereka menggunakan APD malah berkerumun dalam jumlah yang banyak dan atas perbuatannya para pelaku langsung digelandang ke Polres Gowa bersama 2 ekor ayam jago dan 1 buah arena sabung ayam, terang Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau pasal 303 bis KUHP dan/atau pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara
Terkait penangkapan Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan bahwa, dalam kasus sabung ayam masih tahap pemeriksaan dan hingga saat ini belum ditemukan cukup bukti untuk menjerat para pelaku karena tidak ditemukan barang bukti berupa uang taruhan namun, untuk pelanggaran PSBB sudah sangat jelas
terjadi pelanggaran dan kami telah memberikan surat teguran pertama dan bila kembali melakukan maka proses hukum akan diterapkan, tambah Jufri saat merelease kasus bersama Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tanbunan pada Kamis, (07/05/2020).**Abdul Wahid