Tasikmalaya, Mediatindak.com – DPRD Kabupaten Tasikmalaya gelar Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi mengenai Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Persetujuan Bupati Tasikmalaya dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Persiapan Pembentukan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kamis (30/04/2020). Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam acara ini turut hadir Forkopimda Kab. Tasikmalaya, Para Kepala SKPD, Diskominfo Kab. Tasikmalaya, dan tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi dengan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menandatangani persetujuan Bersama tentang Persiapan Pembentukan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan.
Asep Sopari Al Ayubi Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, dengan di tandatanganinya persetujuan Persiapan Pembentukan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, pihaknya akan terus komunikasi dengan Provinsi atau daerah lain, karena ini merupakan politik yang cukup strategis di Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara Bupati Ade Sugianto mengatakan, saran dan masukan dari Panitia Khusus yang disampaikan merupakan bahan yang sangat berharga dan akan ditindaklanjuti demi optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk mewujudkan Daerah Otonomi Baru, Pemkab Tasikmalaya telah melakukan langkah koordinasi dengan Biro Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait persyaratan administrasi yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Daerah Otonomi Baru Tasikmalaya Selatan, berdasarkan kajian tahun 2013 lalu, terdiri dari 10 Kecamatan yaitu, Cibalong, Parungpponteng, Karangnunggal, Bantarkalong, Bojongasih, Culamega, Cipatujah, Cikalong, Cikatomas dan Pancatengah,” ujarnya. (red)