-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Polres Gowa Akan TINDAK Tegas Balapan Liar dan Gank Motor

Tindak Online
Minggu, 26 April 2020, Minggu, April 26, 2020 WIB Last Updated 2020-04-26T07:08:40Z
SAT LANTAS POLRES GOWA PASANG SPANDUK, BERANI BALAPAN LIAR  HUKUMAN PIDANA KURUNGAN SATU TAHUN

Gowa, Sul Sel, TINDAK----Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1441H, bulan yang identik dengan ngaburit, sahur on the road, tarawih dan balapan liar. menyikapi hal tersebut Sat Lantas Polres Gowa memasang Spanduk Larangan Untuk tidak Melakukan Balapan liar di beberapa titik, Minggu (26 April 2020).

KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU  Ida ayu made di dampingi Kanit Dikyasa IPDA H.Misbar di lokasi giat  Mengungkapkan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Balapan Liar Kami Pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa takalar kec. Bajeng Kab.Gowa.

Dalam spanduk tersebut bertuliskan " BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH" pungkas IPTU Ida Ayu Made.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan Adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar. “Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila Putra - putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.

"Kami akan selalu intens melakukan Himbauan Guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan Guna Menekan Aksi Balapan Liar,"  tutup Kasat Lantas Polres Gowa.***Abdul Wahid BS.
Komentar

Tampilkan

  • Polres Gowa Akan TINDAK Tegas Balapan Liar dan Gank Motor
  • 0

Terkini