SAT LANTAS POLRES GOWA PASANG SPANDUK, BERANI BALAPAN LIAR HUKUMAN PIDANA KURUNGAN SATU TAHUN
Gowa, Sul Sel, TINDAK----Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1441H, bulan yang identik dengan ngaburit, sahur on the road, tarawih dan balapan liar. menyikapi hal tersebut Sat Lantas Polres Gowa memasang Spanduk Larangan Untuk tidak Melakukan Balapan liar di beberapa titik, Minggu (26 April 2020).
KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU Ida ayu made di dampingi Kanit Dikyasa IPDA H.Misbar di lokasi giat Mengungkapkan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Balapan Liar Kami Pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa takalar kec. Bajeng Kab.Gowa.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan " BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH" pungkas IPTU Ida Ayu Made.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan Adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar. “Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila Putra - putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami akan selalu intens melakukan Himbauan Guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan Guna Menekan Aksi Balapan Liar," tutup Kasat Lantas Polres Gowa.***Abdul Wahid BS.
Gowa, Sul Sel, TINDAK----Memasuki Bulan Suci Ramadhan 1441H, bulan yang identik dengan ngaburit, sahur on the road, tarawih dan balapan liar. menyikapi hal tersebut Sat Lantas Polres Gowa memasang Spanduk Larangan Untuk tidak Melakukan Balapan liar di beberapa titik, Minggu (26 April 2020).
KBO Sat Lantas Polres Gowa IPTU Ida ayu made di dampingi Kanit Dikyasa IPDA H.Misbar di lokasi giat Mengungkapkan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Balapan Liar Kami Pasang di jl. Tun Abdul Razak, Jl.Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jl. Poros Gowa takalar kec. Bajeng Kab.Gowa.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan " BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH" pungkas IPTU Ida Ayu Made.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan Adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar. “Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila Putra - putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM Agar tidak di izinkan mengendarai kendaraan bermotor.
"Kami akan selalu intens melakukan Himbauan Guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan Guna Menekan Aksi Balapan Liar," tutup Kasat Lantas Polres Gowa.***Abdul Wahid BS.