Mediatindak.com - Sebagaimana kita ketahui Bahwa, MUH. ARFAH B. SYAMSUDDIN adalah oknum Kepala Desa Lamatti Riawang Kec Bulupoddo Kab Sinjai Sulawesi Selatan, 29/04/2020.
Saat di konfirmasi lewat WA, oleh media AJIE PRASETYA (Kepala kejaksaan negeri Sinjai) menuturkan Oknum tersebut di duga melakukan penyalah gunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum, dengan cara mengambil alih fungsi, Bendahara yaitu menyimpan, membelanjakan dan membayar HOK, juga mengambil alih tugas TPK (tim.pelaksana kegiatan) dengan cara membuat RAB 2017, menetapkan sendiri, spesifikasi tekhnis belanja (Markup) membelanjakan jumlah lebih rendah dari RAB, namun dalam LPJ, di sesuaikan dengan RAB.
Tambahnya lagi, Berdasarkan hasil audit BPKP provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2017s/d2018, di temukan adanya kerugian negara, sebesar Rp 438.715.342.08 (empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus lima belas ribu tiga ratus empat puluh dua koma nol delapan rupiah).
Adapun penyidikan kasus ini pada tahun 2019 yang dilakukan oleh pihak polres Sinjai, di nyatakan P-21, oleh kejaksaan negeri pada bulan Maret lalu, jadi pd Tgl 28/04/2020 di laksanakan tahap 2, dan serahkan TSK dan BB ke kejaksaan negeri, di mana sebelumnya penyidik polres belum melakukan penahanan, adapun ancaman bagi oknum tersebut, tersangka di ancam dengan pidana pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jelasnya.
M.said mattoreang.