Pimpin Apel Pagi Dan Diskusi, Ini Arahan Kapolres Gowa Terkait PSBB
Gowa,Sul Sul, TINDAK----Kapolres AKBP Boy Samola di hadapan para personil pada pelaksanaan apel pagi pada Kamis (23/04/2020)memberikan sosialisasi terkait rencana pemberlakua PSBB di kabupaten Gowa.Usai apel pagi dilanjutkan dengan mengumpulkan para Pejabat Utama dan para Kapolsek jajaran serta perwira pengendali dalam Operasi Aman Nusa II selanjutnya melakukan diskusi.
Sosialisasi dan diskusi dilakukan pasca terbitnya Surat keputusan Menkes RI No. NOMOR HK.o1.O7 IMENKES 1273 /2O2O tentang penetapan PSBB di wilayah kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan virus Disease 2019 COVID-19 tanggal 24 April 2020.
Dalam arahannya Kapolres Gowa menekankan terkait SOP dan cara bertindak serta beberapa hal penting lainnya menjelang akan diberlakukannya PSBB dalam waktu dekat
Selain itu potensi konflik dan upaya yang akan dilakukan para personil ditiap pos menjadi hal yang wajib diantisipasi serta upaya untuk membantu Pemkab Gowa menyinkronkan data penerima logistik untuk segera dibenahi.
Kapolres Gowa juga menekankan untuk meningkatkan patroli guna mengantisipasi kejahatan jalanan dan mengantisipasi kerumunan massa pada saat akan pendistribusian logistik.
Terkait pola pengamanan Polres Gowa akan melakukan 2 langkah antisipasi diantaranya :
1. Penempatan personil diseluruh pos perbatasan Kab Gowa di 12 lokasi dengan kota Makassar, Maros, Takalar, Sinjai namun yang menjadi prioritas pengamanan berada di 5 pos utama
2. Melakukan pemeriksaan identitas. Suhu badan terhadap setiap orang yang akan masuk ke Kab Gowa.
Untuk menekan terjadinya aksi kejahatan disaat PSBB Kapolres Gowa memerintahkan kepada Kapolsek untuk melakukan patroli secara terpadu dengan membentuk 1 Tim dengan melibatkan organisasi masyarakat, FKPM dan lainnya sementara untuk Polres Gowa akan membentuk 6 Tim Patroli baik menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan umum yang bertugas berptroli skala besar di Kabupaten Gowa.
Yang terpenting dan utama yang perlu diketahui para personil adalah upaya tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan PSBB sesuai dengan sanksi pada Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Sosialisasi ini saya sampaikan agar para personil dan seluruh pejabat dijajaran Polres Gowa dapat mengetahui rencana yang akan dilakukan Polres Gowa saat diberlakukannya PSBB di Kabupaten Gowa," terang Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.***Abdul Wahid BS