BANKEU DESA PAPAYAN JATIWARAS KABUPATEN TASIKMALAYA HARUS PENUHI CASHBACK 30 % KE TIM DEWAN.
Tasikmalaya-Media Tindak----.selasa 21-04-2020 pkl 10.00 wib. Desa Papayan kecamatan Jatiwaras kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2020 mendapat kan dana bantuan keuangan Kabupaten sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), bantuan dana keuangan tersebut diguna kan ke infastruktur di lingkungan desa.Tapi diduga uang yang di terima tidak sepenuhnya, karena ada potongan untuk Dewan.Menurut Kades Papayan, Sumarna, bahwa uang pengembalian yang diwajibkan itu sebesar 35%
"Alhamdullilah pada tahun ini di desa kami telah menerima dana bantuan dari kabupaten sebesar Rp.200.000.000,tapi sayang nya uang yang di terima itu harus ada kewajiban sebesar 35%, itu sudah saya serahkan kepada orang yang mengaku tim dewan, pada saat saya menyerahkan uang tersebut disertai bukti kwitansi guna untuk antisipasi dimana ada warga yang mempertanyakan, bahwa uang tersebut tidak sesuai adanya, kan kalau ada bukti kwitansi tersebut akan jelas ada nya bahwa uang tersebut jelas masuk nya kemana kemana nya "ujar nya, Selasa (21/4/20).
Sumarna pun menambahkan, bahwa mengenai uang tersebut, dari dana sebesar itu harus memenuhi kewajiban 35%, dan di tambah PPN-PPH 12%, sisa nya buat pengalokasian hanya 53 % saja, sedangkan dalam pekerjaan tersebut harus maksimal. Belum lagi kalau menyangkut LPJ, meski tekor LPJ tersebut harus sesuai dari dana yang kami terima, "karena tidak mungkin uang kewajiban yang 35% itu di masukan dalam LPJ" tandas nya dengan nada kecewa.
Dalam UU NO 31 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI sudah jelas bahwa orang yang melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau arang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan paling singkat minimal 4 tahun penjara dan denda 200 juta sampai 1 M. Ditambah lagi tentang pemalsuan data atau dokumen atau arsip atau surat yang di lampirkan ke pejabat publik atau pemerintah daerah atau pusat dan seolah-olah isi surat atau dokumen atau buat di arsipkan bahwa seolah-olah isi nya itu benar padahal di palsukan, itu sudah jelas pada pasal 263 tentang pemalsuan data atau rekayasa data diancam pidana paling lama 4-6 tahun penjara.(Tim).