MEDIATINDAK.COM - Pasca ditetapkannya Plt Kadis Perkim Labuhanbatu sebagai tersangka, Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terus melakukan pendalaman penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada oknum lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Dari berbagai sumber yang didapat wartawan menyebutkan, sudah beberapa orang yang memenuhi panggilan penyidik Poldasu untuk memberikan keterangan terkait OTT dengan barang bukti uang tunai Rp. 40 juta dan cek Rp 1,4 miliar.
Diantaranya PPK proyek pembangunan gedung D RSUD Labuhanbatu.Seperti yang dikatakan Direktur RSUD Rantauprapat, Dr Sayfril Harahap menjawab wartawan diruang kerjanya, Rabu (4/3/2020), "Abner sebagai PPK proyek itu saat ini ke Medan untuk memenuhi panggilan Penyidik Poldasu, karena dia yang tahu mengenai proyek itu" ujar Dr Syafril.
Namun, sampai saat ini belum diketahui sudah sampai dimana pengembangan hasil penyelidikan Poldasu terkait OTT yang menetapkan PP Plt Kadis Perkim Labuhanbatu sebagai tersangka.
Sementara itu Kabid Humas Poldasu. Kombes Tatan Dirsan Atmaja menjawab wartawan via pesan Whatshaapnya menyebutkan, Kamis (5/3/2020), pihaknya sudah memintai keterangan tiga orang terkait OTT tersebut.
"Untuk saat ini masih 3" jawab Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja singkat melalui pesan whatsappnya tanpa menyebutkan nama dan keterangan siapa ketiga orang dimaksud,
( khairul sipahutar SH)