Ciamis mediatindak.com - Jajaran polres ciamis AKBP Doni Eka Putra SIK, MH di dampingi oleh Waka Polres Ciamis Kompol Ari Setiawan Wibowo SH SIK MSI, AKP Risqi Akbar SIK, Kabag Humas AKP Hj IIs Yeni Idaningsih SH. telah berhasil membekuk dua jaringan spesialis pencurian motor dan mobil 24/3/2020.
AKBP Doni Eka Putra SIK MH, menjelaskan ke awak media tadi siang waktu konperesi pers, Kami telah berhasil mengungkap kasus jaringan spesialis pencurian mobil dan sepeda motor dari dua wilayah hukum yang berbeda dari Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis dengan barang bukti lima unit sepeda motor ber merk honda beat, honda vario, kawasaki klx, mx dan mobil pick up, kunci T, kunci palsu seutas kabel serta soket nya.
Dalam menjalan operasinya para tersangka ini mengincar motor yang di parkir dihalaman rumah dan mejebol pintu gerbang, itu yang di lakukan setiap operasi nya.
Semua pencuri yang lima orang ini residivis yang belum lama keluar penjara beda beda daerah, MNS 47 thn, NS 47 thn, DP 37 thn, dan Y 39 thn. yang masih (DPO) beralamat Pamengpek Kabupaten Garut.
Para tersangka ini akan kami jerat dengan UU Pidana pasal 363 aya 1, ke 3, ke 4, ke 5 KUHP diancam 7 tahun kurungan penjara, papar nya. (HB)