Tasikmalaya - Mediatindak.com - Pada tahun anggaran 2019 pemerintah telah mengucurkan dana bantuan hibah ke beberapa titik penerima manfaat, salah satu nya di desa cibanteng kecamatan parung ponteng kabupaten tasikmalaya bahwa DKM huswatun hasanah menerima dana bantuan sebesar Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) yang di alokasi kan ke Rehab Madrasah dan pekerjaan Kirmir.
Pada saat awak media meminta keterangan dari saudara Agus sebagai ketua (penerima manfaat) menerangkan bahwa dari dana bantuan tersebut sedang dalam pekerjaan, cuman sangat di sayangkan pada saat awak media mempertanyakan papan imformasi serta RAB pekerjaan, saudara Agus tidak bisa membuktikan alasan nya bahwa dana bantuan hibah itu tidak perlu pakai papan imformasi dan gambar pekerjaan, lalu bagaimana mungkin dalam pekerjaan tersebut tidak pakai bestek atau rancangan anggaran belanja, akan seperti apa jadi nya, saudara Agus pun menambah kan keterangan nya bahwa kalau toh memang harus di pasang papan imformasi dan gambar pekerjaan bilang nya mau kordinasi dulu dengan pihak yang memberi bantuan itu ujar nya"".
Padahal dalam PP NO 14 Tahun 2008 tentang imformasi publik sudah jelas di nyatakan bahwa bagi semua para penerima dana bantuan yang sumber dana nya dari keuangan negara atau perekonomian negara jelas harus ada keterbukaan dalam memanfaatan dana tersebut dan penerima manfaat harus ada keterbukaan bagi publik, akan tetapi dana bantuan yang di terima oleh DKM Huswatun Hasanah yang di ketuai oleh Agus dan bendahara nya saudari Ai Andri sangat di perlukan pengawasan serta pengawalan ketat jangan sampai dana bantuan yang pemerintah kucurkan ada kesan penyimpangan dari dana tersebut.___Wa/udek.
Pada saat awak media meminta keterangan dari saudara Agus sebagai ketua (penerima manfaat) menerangkan bahwa dari dana bantuan tersebut sedang dalam pekerjaan, cuman sangat di sayangkan pada saat awak media mempertanyakan papan imformasi serta RAB pekerjaan, saudara Agus tidak bisa membuktikan alasan nya bahwa dana bantuan hibah itu tidak perlu pakai papan imformasi dan gambar pekerjaan, lalu bagaimana mungkin dalam pekerjaan tersebut tidak pakai bestek atau rancangan anggaran belanja, akan seperti apa jadi nya, saudara Agus pun menambah kan keterangan nya bahwa kalau toh memang harus di pasang papan imformasi dan gambar pekerjaan bilang nya mau kordinasi dulu dengan pihak yang memberi bantuan itu ujar nya"".
Padahal dalam PP NO 14 Tahun 2008 tentang imformasi publik sudah jelas di nyatakan bahwa bagi semua para penerima dana bantuan yang sumber dana nya dari keuangan negara atau perekonomian negara jelas harus ada keterbukaan dalam memanfaatan dana tersebut dan penerima manfaat harus ada keterbukaan bagi publik, akan tetapi dana bantuan yang di terima oleh DKM Huswatun Hasanah yang di ketuai oleh Agus dan bendahara nya saudari Ai Andri sangat di perlukan pengawasan serta pengawalan ketat jangan sampai dana bantuan yang pemerintah kucurkan ada kesan penyimpangan dari dana tersebut.___Wa/udek.