Kota Tasikmalaya,MEDIA TINDAK.COM---- Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) di kelurahan Tugu Jaya kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ditarip sebesar Rp.350.000 ,(26/3/2020).
Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, juga Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tanggal 22 Mei 2017 dengan
nomor : 25/skb/V/2017.nomor:590-3167A tahun 2017 dan nomor:34 tahun 2017, biaya program PTSL hanya Rp 150.000 untuk Pulau Jawa dan Bali.
Namun fakta di lapangan sangat jauh dari peraturan tersebut, justru malah di jadikan ajang bisnis pat gulipat oleh sejumlah oknum kepanitiaan dan pihak kelurahan dalam program tersebut, pada saat awak media mempertanyakan mengenai besaran biaya mencapai Rp,350.000 yang jelas tidak sesuai dari keputusan tiga SKB Menteri, pihak panitia dan pak lurah berdalih, ‘’itu hasil dari musyawarah" ujar nya.
Tapi kenyataan di warga yang mengikuti program PTSL di wilayah kelurahan Tugu Jaya sangat di keluh kan sekali mengenai biaya yang sangat tidak sesuai dari apa yang sudah di gembor-gembor kan di berita-berita televisi ataupun media cetak lain nya.
Contoh nya salah satu warga mengungkap kan kepada awak media, ’’saya selaku warga disini yang ikut program PTSL, kata nya biaya perlengkapan persyaratan dan oprasional lain warga cukup dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp.150.000, tapi kenyataan nya biaya tersebut di bebankan sebesar Rp.350.000, jadi kelebihan uang tersebut untuk apa dan
kemana masuk nya," ‘ujar salah satu warga mengungkap kan rasa kesalnya
kepada awak media.
Bukan hanya keterangan warga juga, Dari hasil keterangan panitia yang berinisial U menambahkan keterangan nya mengenai uang yang masuk ke kelurahan [pak lurah] sebesar Rp.150.000 dinilai nya tidak ada kejelasan nya sama sekali, karena menurut nya tentang kelengkapan persayaratan tersebut seperti pembelian materai dan patok serta oprasional pendampingan kerja di lapangan.
"itu sudah di tanggulangi dari uang yang Rp.200.000 itu," ujar keterangan U
dengan gamblang.
Padahal pak jokowi sudah menekankan kepada seluruh elemen pemerintahan yang berkaitan dengan program PTSL, dengan biaya tersebut untuk jawa dan bali jangan sampai lebih dari Rp.150.000 dan apabila oknum kepemerintahan atau kepanitiaan tentang program PTSL yang lebih memungut biaya dari Rp.150.000 akan di proses secara hukum yang berlaku di negara RI. Dalam hal ini kami tim awak media atau social kontrol meminta kepada pihak POLRI dan Kejaksaan agar para oknum yang dapat merugikan masyarakat nya atau melakukan pungli dapat di proses secara hukum yang berlaku dan agar para oknum tersebut bisa mendapata kan efek jera. [ Tim ].