Setelah sebelumnya mantan Direktur RSUD Kotapinang Dashcar Aulia ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Pada Rabu (26/02/2020) sore, Kejari kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali menahan salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD kabupaten labuhan batu selatan (Kotapinang) Tahun Anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 milyar lebih, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), terus berkembang.
Tersangka yang dilakukan penahanan yakni, mantan Bendahara Penerimaan RSUD kabupaten labuhan batu selatan (Kotapinang). Rahmawati Hasibuan. Rahmawati ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIC Kotapinang, sekira pukul 16.00 WIB, menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam.
Rahmawati diduga membuat data fiktif. Akibat data tersebut, ada uang yang tak disetorkan ke kas daerah.
“Rahmawati membuat data dukung fiktif, tapi digunakan untuk biaya operasional RSUD Kotapinang, yang dananya sudah dianggarkan dalam APBD kabupaten labuhan batu selatan.
Kepala Kejari kabupaten labuhan batu selatan (Labusel), Ketut Winawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riamor Bangun, SH kepada wartawan mengatakan, RH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.: PRINT-02/L.2.37/fd.1/02/2020 tertanggal 26 Fenruari 2020. Menurutnya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 Februari s/d 16 Maret.
Dijelaskan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari surat perintah penyidikan No. Print-01/N.2.35/Fd.1/10/2018 tertanggal 9 Oktober 2018, Print-01/L.2.37/Fd.1/06/2019 tertanggal 17 Juni 2019 , No. Print-02/L.2.37/Fd.1/11/2019 tertanggal 27 November 2019, dan Print -01/L.2.37/Fd.1/02/2020 tertanggal 03 Februari 2020.
Riamor menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut. Menurutnya, saat ini penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.
“Setelah pemeriksaan kedua pada Selasa (28/1/2020), kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Nilai kerugian negara pada korupsi ini sebesar Rp 1,5 miliar, Dan Kemungkinan ada tersangka lainnya “ujar Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Selatan Riamor Bangun saat dihubungi, Rabu (26/2/2020) ( khairul sipahutar)