Sinjai, mediatindak.com---lni baru berita. Salah satu warga dusun Kaccope, Desa Paccing Kecamatan Patipeng, terpaksa berurusan dengan polisi ,Kasman (terlapor) yang berencana menjual empat karung asam Jawa miliknya, ke rekan bisnisnya H.A.Bahtiar(pelapor) namun berselang dua hari kemudian ada telfon dari H.A Bahtiar meminta agar barang tersebut di ganti karna kualitasnya kurang bagus, tanpa menunggu hari esok Kasman langsung mengarahkan sopirnya, Risal untuk menjemput neng itu, yang ada di depan kios H.A.Bahtiar.
Berapa kali Kasman menghubungi hp H.A.Bahtiar tapi tidak di angkat, akhirnya barang itupun di angkut kembali, namun H.A.bahtiar ,mengira klau ada pencuri yang mengambil asam yang ada di depan kiosnya. Saat itu juga H.A.Bahtiar melaporkan kejadian tersebut, hingga akhirnya di jemputlah Kasman oleh polisi. Keluarga terlapor tidak terima, hingga akhirnya mengadu ke sekretariat Badan Penelitian Aset Negara (BPAN )Lembaga Aliansi Indonesia,meminta pendampingan.
BPAN yang di ketuai DANI S.H, ahirnya mendatangi Kapolsek untuk klarifikasi. Pihak kapolsek, kanit Reskrim Suherman, menerimah kehadiran Tim BPAN. Dalam keterangan Kanit menyampaikan ke BPAN dan tindak media, bahwa ini hanya mis komunikasi dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan pintanya.
Ahirnya tim dan keluarga setuju untuk menempuh jalur kekeluargaan, pembincangan terus berlanjut sehingga ada titik temu, berbeda halnya degan penyataan pada akun Facebook yang mengunggah, bahwa terlapor, Kasman, benar telah melakukan tindak pidana. Pernyataa itu tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, pada hal itu sama sekali tidak benar, ini sudah mencemarkan nama baik, bagaimana mungkin barang sendiri yang dicuri, sampai berita ini di turunkan pihak terlapor Kasman di tangguhkan penahanannya dan hanya di wajibkan melapor 1x24 jam.***MUHAMMAD SAID MATTOREANG
BPAN yang di ketuai DANI S.H, ahirnya mendatangi Kapolsek untuk klarifikasi. Pihak kapolsek, kanit Reskrim Suherman, menerimah kehadiran Tim BPAN. Dalam keterangan Kanit menyampaikan ke BPAN dan tindak media, bahwa ini hanya mis komunikasi dan kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan pintanya.
Ahirnya tim dan keluarga setuju untuk menempuh jalur kekeluargaan, pembincangan terus berlanjut sehingga ada titik temu, berbeda halnya degan penyataan pada akun Facebook yang mengunggah, bahwa terlapor, Kasman, benar telah melakukan tindak pidana. Pernyataa itu tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, pada hal itu sama sekali tidak benar, ini sudah mencemarkan nama baik, bagaimana mungkin barang sendiri yang dicuri, sampai berita ini di turunkan pihak terlapor Kasman di tangguhkan penahanannya dan hanya di wajibkan melapor 1x24 jam.***MUHAMMAD SAID MATTOREANG