Kapolres Asahan AKBP. Faisal F Napitupulu SIK. MH, mengatakan saat di Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang, "Kedua tersangka ini, pihaknya tembak karena melawan saat mau ditangkap, Kedua tersangka tersebut bernama Dahrun Harahap (45) warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38) warga Tanjung Balai," tuturnya kepada media.
Kapolres Asahan menjelaskan, petugas/personil berhasil mengamankan 1/2 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam plastik dari tangan tersangka yang dimasukkan kedalam kaos kaki.
"Terhadap para tersangka merupakan penindakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar,” ujar Kapolres Asahan.
Dari kedua tersangka selain sabu-sabu juga didapati sejumlah uang, sepucuk senjata pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.
Selanjutnya Kapolres Asahan menyampaikan, tersangka DH dan ZS diancam pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.
( Khairul Sipahutar SH)