TANGGAMUS, Media Tindak.Com -- Curi belasan tandan pisang milik 5 korban, dua pelaku bernisial AR (24) dan RF (20) dibekuk Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Provinsi Lampung, Selasa (7/1/2020).
Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang yang siap diangkut untuk dijual ke penadahnya di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.
Terungkap, dari penangkapan kedua pelaku. Ternyata selama ini mereka sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat, bahkan korbannya belasan orang.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan sekaligus 6 laporan tanggal 6 Januari 2020 atas nama korban Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).
"Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan kemarin, Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada disekitar TKP," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (7/1/20) pagi.
Menurut Iptu Ramon, pencurian awalnya diketahui oleh korban Saepi pada Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 06.00 Wib saat berangkat ke kebunnya. Ia melihat 4 tandan pisangnya telah raib.
Kemudian, korban bertemu 4 korban lain yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya, sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung sebab merasa resah atas sering hilangnya pisang mereka.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut. Dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut," terangnya.
Ditambahkannya, dengan pencurian buah pisang yang sudah sangat meresahkan, seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Pulau Panggung pada umumnya sehingga masyarakat sangat mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum guna membuat jera pelaku.
"Sebab, mereka sangat resah atas seringnya pencurian pisang, bahka berdasarkan perhitungan para korbannya kerugian mereka hampir Rp.4 juta sehingga terhadap kedua pelaku diproses secara hukum," imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandan pisang berbagai jenis, 1 unit sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. ***(Ahmad lskandar Abdullah)
Dari kedua pelaku turut diamankan 16 tandan pisang yang siap diangkut untuk dijual ke penadahnya di Dusun Talang Marto Pekon Batu Bedil Kecamatan Pulau Panggung.
Terungkap, dari penangkapan kedua pelaku. Ternyata selama ini mereka sudah sering kali mencuri buah pisang di wilayah setempat, bahkan korbannya belasan orang.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan sekaligus 6 laporan tanggal 6 Januari 2020 atas nama korban Saepi (45), Abdul Mutolib (35), Hendi (30), Ferliyanto (28), Rusdiyanto (31).
"Berdasarkan laporan tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan kemarin, Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 Wib saat berada disekitar TKP," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (7/1/20) pagi.
Menurut Iptu Ramon, pencurian awalnya diketahui oleh korban Saepi pada Senin tanggal 06 Januari 2020 sekira pukul 06.00 Wib saat berangkat ke kebunnya. Ia melihat 4 tandan pisangnya telah raib.
Kemudian, korban bertemu 4 korban lain yang ternyata juga sama-sama kehilangan sejumlah pisangnya, sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung sebab merasa resah atas sering hilangnya pisang mereka.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut. Dibantu warga setempat akhirnya pelaku diamankan saat akan menjual 16 tandan pisang tersebut," terangnya.
Ditambahkannya, dengan pencurian buah pisang yang sudah sangat meresahkan, seluruh masyarakat diwilayah hukum Polsek Pulau Panggung pada umumnya sehingga masyarakat sangat mengharapkan perkara pencurian buah pisang diproses secara hukum guna membuat jera pelaku.
"Sebab, mereka sangat resah atas seringnya pencurian pisang, bahka berdasarkan perhitungan para korbannya kerugian mereka hampir Rp.4 juta sehingga terhadap kedua pelaku diproses secara hukum," imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa 16 tandan pisang berbagai jenis, 1 unit sepeda motor tanpa plat dan sebilah golok ukuran 40 cm diamankan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. ***(Ahmad lskandar Abdullah)