Tanjungbalai,Sumut,mediatindak.com---Wakil Ketua DPRD Tanjung Balai Surya Darma AR meminta Pemko Tanjung Balai mencabut Izin operasional PT Halindo, jika tidak bisa mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sampai selesai selama tiga bulan sepuluh hari kedepan.
Hal itu dikatakan Surya Darma saat lakukan sidak bersama anggota lintas komisi DPRD Tanjungbalai dan didampingi warga, ke PT Halindo, di Jalan Burhanuddin, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,Senin(20/1).
Kedatangan anggota lintas komisi DPRD Tanjung Balai ke PT Halindo bermula dari audensi warga sekitar PT Halindo ke DPRD Tanjung Balai atas limbah berbau busuk mengalir di parit warga dan meminta Anggota Dewan meninjau limbah PT Halindo yang telah membuat warga resah.
Tanjungbalai,Sumut,mediatindak.
Dikatakan warga, PT Halindo bergerak dibidang Export-Import hasil laut, sudah lama berpolemik dengan warga sekitar, pasalnya ada pencemaran lingkungan yang dihasilkan oleh limbah PT Halindo, sehingga berdampak merugikan warga sekitar, karena mengeluarkan aroma busuk. Dalam pantauan anggota lintas komisi DPRD Tanjung Balai, terlihat limbah berwarna hitam dan berbau busuk didalam bak penampungan limbah dan akan dialirkan ke parit warga.
Mewakili Perusahaan, Sinta mengakui, membenarkan PT Halindo telah membuang limbah ke saluran warga, dan kami berjanji 3 bulan kedepan, tidak akan membuang limbah lagi yang membuat warga resah, "Untuk sementara limbah yang kami hasilkan akan disedot selanjutnya dibuang ke TPA", kata Sinta.
Mendengar hal itu, Salah seorang masyarakat berteriak, " Kami tidak percaya dengan janji PT Halindo, sudah sering kau ingkari janji, janjimu tak pernah kau tepati, sakit kepala kami mencium bau busuk ini, Pembohong" pekiknya.
Surya Darma AR, meminta masyarakat agar bersabar dan mempercayakan permasalahan ini kepada DPRD Tanjungbalai, untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Dikatakan Surya Darma, memang benar ada limbah tersebut telah mengganggu warga, "Besok (Selasa, red) kita akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat di DPRD Tanjungbalai dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti PT Halindo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Tenaga Kerja, Camat Teluk Nibung, Lurah Perjuangan, LPM, Kepala Lingkungan dan masyarakat sekitar PT Halindo, Kata Surya Darma.
Beberapa waktu lalu, telah berulangkali warga mendemo PT Halindo, atas limbah yang mengganggu warga tersebut, sehingga warga sempat menutup saluran pembuangan limbah ke parit dengan tanah, namun oleh pihak Perusahaan kembali membuka saluran tersebut sehingga membuat warga marah.
(Khairul Sipahutar SH)