PRINGSEWU, TINDAK***Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara,Kabupaten Pringsewu, Lampung, dalam rangka Penyusunan dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2020, digelar dikantor Pekon, yang secara simbolis Pj. Kepala Pekon membuka acara MUSRENBANG, Selasa (7/1/2020
"Berdasarkan Peraturan Menteri dalam
Mewakili Camat Pagelaran Utara Rohadan, SE., Kasi PMD Kecamatan, Suparman menyampaikan Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Pekon, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Pekon.
"Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Pekon, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Pekon, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju," Kata Suparman, Selasa (7/1/2020).
Kapolsubsektor Pagelaran Utara Iptu Sudirman, menambahkan untuk menghimbau, untuk mantan kepala Pekon silahkan, silahkan untuk saling berkodinasi dengan Pj. Kepala Pekon yang saat ini mungkin belum menahami. untuk yang pastinya Pekon Fajar Mulia ini adalah Pekon kita bersama.
"Pada saat nanti, ada usul-usulan dari Kadus, BHP atau dari Karang Taruna silahkan saja mana yang kira-kira ada yang berat manfaatnya, manfaatnya intinya untuk kepentingan kita bersama, jangan sampai mengusulkan yang kita bangun dengan dana yang besar akan tetapi kurang manfaatnya," himbauwannya.
Pada acara MUSRENBANG tersebut, hadir Mantan Kepala Pekon Sukoco, Babinsa Serka Andi, KUPT Puskesmas Fajar Mulia, Ketua BHP Rino Setiawan, Pendamping Desa dan seluruh aparatur Pekon Fajar Mulia. (Ahmad Abdullah)
"Berdasarkan Peraturan Menteri dalam
Mewakili Camat Pagelaran Utara Rohadan, SE., Kasi PMD Kecamatan, Suparman menyampaikan Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Pekon, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Pekon.
"Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Pekon, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan Pekon, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju," Kata Suparman, Selasa (7/1/2020).
Kapolsubsektor Pagelaran Utara Iptu Sudirman, menambahkan untuk menghimbau, untuk mantan kepala Pekon silahkan, silahkan untuk saling berkodinasi dengan Pj. Kepala Pekon yang saat ini mungkin belum menahami. untuk yang pastinya Pekon Fajar Mulia ini adalah Pekon kita bersama.
"Pada saat nanti, ada usul-usulan dari Kadus, BHP atau dari Karang Taruna silahkan saja mana yang kira-kira ada yang berat manfaatnya, manfaatnya intinya untuk kepentingan kita bersama, jangan sampai mengusulkan yang kita bangun dengan dana yang besar akan tetapi kurang manfaatnya," himbauwannya.
Pada acara MUSRENBANG tersebut, hadir Mantan Kepala Pekon Sukoco, Babinsa Serka Andi, KUPT Puskesmas Fajar Mulia, Ketua BHP Rino Setiawan, Pendamping Desa dan seluruh aparatur Pekon Fajar Mulia. (Ahmad Abdullah)