Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Bantardawa, Purwodadi Diringkus Satreskrim Polres Ciamis
Ciamis, media tindak.com***Dalam jumpa Pers di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakosa, membeberkan tindak pidana korupsi yang menyeret kepala Desa Bantardawa, Kecamatan Purwodadi.Menurut Kapolres Ciamis, dana yang di Korupsi senilai Rp.165.000.000, yang diembat dari ADD, Banprop, dan APBD Kabupaten, pada pembangunan infrastruktur jalan tahun anggaran 2017.
Tindak Korupsi ini terungkap atas laporan masyarakat. Juga dari laporan inspektorat yang selama 9 bulan melakukan pendalaman. Maka setelah memeriksa 33 saksi, Kades Bantardawa, Sahlan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ciamis.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengurangi kualitas bangunan, dan mark up biaya pekerjaan. Kini Polres Ciamis mengamankan barang bukti berupa kwitansi desa, LPJ tahun 2017, proposal pengajuan dan pencairan, juga rekening desa.
Tersangka menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, THR, dan juga tak membayar pajak. Menurut Kapolres ia melanggar UU no 33 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001, pasal 2 ayat 1, dan atau pasal 3, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara sampai 20 tahun penjara. Kini kepala Desa yang naas itu akan dibawa ke LP Kebon Waru, Bandung.
Jurnalis : H.Baduy