Tasikmalaya, media tindak.com*** BANKEU Desa Tanjung Sari Kecamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya perlu di pertanyakan. karena dana bantuan keuangan yang bersumber dari kas negara seharusnya transfaran, baik jumlah yang di terima maupun tentang pengalokasian nya. Masyarakat harus bisa mengakses dan mengetahui program kerja dan sumber dana yang digunakan,sesuai Undang Undang Keterbukaan lnpormasi Publik no 14 Tahun 2008.
Desa Tanjung Sari pada Tahun Anggaran 2019 menerima dana bantuan keuangan sebesar Rp.900.000.000 di peruntukan untuk sarana dan prasarana lingkungan desa tersebut, mengenai penerimaan anggaran serta pengalokasian nya pun itu jelas harus melibatkan semua pihak, dari kalangan pemerintah Desa, Rt, Rw dan elemen masyarakat pun jelas harus mengetahui sepenuhnya. Karena dana anggaran tersebut bersumber dari uang negara, yang nota bene untuk kepentingan umum.
Tapi ini sangat di sayangkan, apa yang terjadi di Desa Tanjung Sari kecamatan Gunung Tanjung, maka awak Media pun mendatangi kantor Desa untuk melakukan konfirmasi, namun kebetulan Kuwu nya tidak ada di Kantor Desa. (19/1/2020)
Media pun meminta keterangan dari para staf yang ada termasuk sekdes,bendahara desa dan pihak BPD juga ikut menyaksikan. Tapi sangat disayangkan terkait Bankeu yang 900 Juta, semua tutup mulut. Mereka hanya bisa menjawab, "hanya pak Kuwu lah yang tahu mengenai anggaran tersebut,"
Tidak puas dengan jawaban tersebut, pihak media pun mempertanyakan dan meminta rekapan tentang pengalokasian dana tersebut, dimana saja diterapkannya?! tetapi jawabannya sama, bahwa tidak boleh karena dilarang oleh Kepala Desa
Yang heran nya lagi mengenai anggaran yang sebesar Rp.900.000.000 itu, BPD pun tidak mengetahui yang sebenar nya, "uang itu untuk apa?, dan uang itu dari mana?,"ujar salah satu BPD ikut bicara dengan kurang faham juga mengenai BANKEU tersebut.
Padahal pemerintah pusat, termasuk Presiden Jokowi pun meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dana dana yang masuk ke Desa, pihak kepolisian, kejaksaan, inspektorat, sudah mewanti wanti dengan tegas kepada pemerintah desa agar dana atau anggaran yang bersumber dari pemerintah harus transfaran dan terbuka bagi publik, karena bukan untuk kepentingan pribadi.
Dikarenakan tidak terbuka dan diduga ada yang takut terungkap oleh media, maka untuk Desa Tanjungsari harus dilakukan audit oleh BPKP dan inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, agar misteri pengalokasian dana tersebut bisa diketahui oleh publik dengan jelas dan terang benderang***Wa/ Udex
Desa Tanjung Sari pada Tahun Anggaran 2019 menerima dana bantuan keuangan sebesar Rp.900.000.000 di peruntukan untuk sarana dan prasarana lingkungan desa tersebut, mengenai penerimaan anggaran serta pengalokasian nya pun itu jelas harus melibatkan semua pihak, dari kalangan pemerintah Desa, Rt, Rw dan elemen masyarakat pun jelas harus mengetahui sepenuhnya. Karena dana anggaran tersebut bersumber dari uang negara, yang nota bene untuk kepentingan umum.
Tapi ini sangat di sayangkan, apa yang terjadi di Desa Tanjung Sari kecamatan Gunung Tanjung, maka awak Media pun mendatangi kantor Desa untuk melakukan konfirmasi, namun kebetulan Kuwu nya tidak ada di Kantor Desa. (19/1/2020)
Media pun meminta keterangan dari para staf yang ada termasuk sekdes,bendahara desa dan pihak BPD juga ikut menyaksikan. Tapi sangat disayangkan terkait Bankeu yang 900 Juta, semua tutup mulut. Mereka hanya bisa menjawab, "hanya pak Kuwu lah yang tahu mengenai anggaran tersebut,"
Tidak puas dengan jawaban tersebut, pihak media pun mempertanyakan dan meminta rekapan tentang pengalokasian dana tersebut, dimana saja diterapkannya?! tetapi jawabannya sama, bahwa tidak boleh karena dilarang oleh Kepala Desa
Yang heran nya lagi mengenai anggaran yang sebesar Rp.900.000.000 itu, BPD pun tidak mengetahui yang sebenar nya, "uang itu untuk apa?, dan uang itu dari mana?,"ujar salah satu BPD ikut bicara dengan kurang faham juga mengenai BANKEU tersebut.
Padahal pemerintah pusat, termasuk Presiden Jokowi pun meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dana dana yang masuk ke Desa, pihak kepolisian, kejaksaan, inspektorat, sudah mewanti wanti dengan tegas kepada pemerintah desa agar dana atau anggaran yang bersumber dari pemerintah harus transfaran dan terbuka bagi publik, karena bukan untuk kepentingan pribadi.
Dikarenakan tidak terbuka dan diduga ada yang takut terungkap oleh media, maka untuk Desa Tanjungsari harus dilakukan audit oleh BPKP dan inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, agar misteri pengalokasian dana tersebut bisa diketahui oleh publik dengan jelas dan terang benderang***Wa/ Udex