Ciamis,mediatindak.com----Seorang kontraktor yang hina dan lecehkan seorang Wartawan dari salah satu media yang sedang melaksanakan tugas jurnalis di Ciamis, harus ditindak tegas dengan menempuh jalur hukum.
Sikap arogansi yang merendahkan martabat kaum jurnalis itu terjadi saat Edis Rusman, dari koran Lintas Pena, hendak memotret papan proyek dan phisik proyek pembangunan dilokasi kerja. Edis Rusman, berdasarkan pengakuannya kepada TINDAK mengatakan, bahwa perlakuan kasar dan menghina itu dilakukan oleh Lili kontraktor CV Mutiara Selatan, Jum'at(29/11/2019).
Lili sang pemilik CV. Mutiara Selatan, seperti diketahui tengah mengerjakan proyek pemeliharaan jembatan didaerah Pamidan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, dengan nilai anggaran Rp.44.000.000 dari APBD Kabupaten.
Menanggapi laporan tidak terpuji tersebut pimpinan perusahaan media Lintas Pena, Redi Mulyadi, mengecam keras terhadap sikap arogansi Lili. Menurutnya Lili telah melanggar Undang Undang Pers no 40/1999 dan pasal penghinaan pada KUHP.
Maka atas perbuatan yang telah dilakukan Lili terhadap dirinya, Edis Rusman, akan menempuh jalur hukum yang berlaku dinegeri ini. Menurutnya tidak ada yang kebal hukum. Ini jelas jelas telah merendahkan kaum jurnalis yang nota bene sebagai kontrol sosial bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Saya merasa dilecehkan dan di jegal untuk melakukan pengambilan gambar/potho, padahal kami datang secara baik baik, ini jelas jelas melanggar Undang Undang Pers no 40. Tahun 1999, pasal 18(ayat 1), yang menjelaskan tentang ancaman pidana atau kurungan penjara 2 tahun dan denda maksimum Rp 500 juta jika menghalangi kerja media," Paparnya kepada awak media.
Sementara aksi solidaritas dari komunitas Wartawan Ciamis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Galuh(FJG), akan mengawal kasus ini untuk terus ditindak lanjut, dan menggiring keranah hukum sampai ada putusan yang berkeadilan. Karena jika kasus seperti ini dibiarkan kedepannya akan menjadi potret buram keadilan dan sebagai preseden buruk bagi kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi*** DAD/HB
Sikap arogansi yang merendahkan martabat kaum jurnalis itu terjadi saat Edis Rusman, dari koran Lintas Pena, hendak memotret papan proyek dan phisik proyek pembangunan dilokasi kerja. Edis Rusman, berdasarkan pengakuannya kepada TINDAK mengatakan, bahwa perlakuan kasar dan menghina itu dilakukan oleh Lili kontraktor CV Mutiara Selatan, Jum'at(29/11/2019).
Lili sang pemilik CV. Mutiara Selatan, seperti diketahui tengah mengerjakan proyek pemeliharaan jembatan didaerah Pamidan, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, dengan nilai anggaran Rp.44.000.000 dari APBD Kabupaten.
Menanggapi laporan tidak terpuji tersebut pimpinan perusahaan media Lintas Pena, Redi Mulyadi, mengecam keras terhadap sikap arogansi Lili. Menurutnya Lili telah melanggar Undang Undang Pers no 40/1999 dan pasal penghinaan pada KUHP.
Maka atas perbuatan yang telah dilakukan Lili terhadap dirinya, Edis Rusman, akan menempuh jalur hukum yang berlaku dinegeri ini. Menurutnya tidak ada yang kebal hukum. Ini jelas jelas telah merendahkan kaum jurnalis yang nota bene sebagai kontrol sosial bagi kepentingan bangsa dan negara.
"Saya merasa dilecehkan dan di jegal untuk melakukan pengambilan gambar/potho, padahal kami datang secara baik baik, ini jelas jelas melanggar Undang Undang Pers no 40. Tahun 1999, pasal 18(ayat 1), yang menjelaskan tentang ancaman pidana atau kurungan penjara 2 tahun dan denda maksimum Rp 500 juta jika menghalangi kerja media," Paparnya kepada awak media.
Sementara aksi solidaritas dari komunitas Wartawan Ciamis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Galuh(FJG), akan mengawal kasus ini untuk terus ditindak lanjut, dan menggiring keranah hukum sampai ada putusan yang berkeadilan. Karena jika kasus seperti ini dibiarkan kedepannya akan menjadi potret buram keadilan dan sebagai preseden buruk bagi kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi*** DAD/HB