Satreskrim Narkoba Polres Ciamis Bekuk Dua kurir Narkoba dan ilegal loging.
Ciamis, mediatindak.com----Jumaat tgl 6/12/2019 tindak com.Satreskrim narkoba Polres Ciamis telah berhasil lagi membekuk dua kurir narkoba jenis sabu dan ganja, dengan barang bukti sabu seberat 9 gram dan ganja satu amplop, Jum'at (6/12).
AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ke awak media, dua tersangka yang telah kami amankan benama ( b) berasal dari Bandung, rencananya barang haram ini akan diedarkan diwilayah alun alun Ciamis, dan satu tersangka lagi bernama (p) dia pemakai ganja dengan barang bukti nya satu amplop ganja kering, P ditangkap di Kali Pucang.
Menurutnya lagi, para tersangka ini akan dijerat dengan Undang Undang no 3 pasal 51 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
"Kami juga beserta jajaran Polres Ciamis telah berhasil mengungkap kasus pembalakan liar ( pencuri kayu ilegal) di tanah milik perhutani Parigi Langkap Lancar Pangandaran, dengan barang bukti satu unit mesin shenso, kayu jati berjumlah 111 Batang dan satu unit sepeda motor, dengan kerugian ditaksir mencapai 1,2 miliar rupiah" ungkapnya kepada awak media.
Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, bahwa pelaku telah di amankan di Polres Ciamis, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan ada sebagian lagi dari komplotan ini yang masih buron, dan sebagai DPO.
Terkuaknya kasus pembalakan kayu liar ini atas laporan dari Perhutani ke Polres Ciamis, maka dalam waktu singkat Polres Ciamis berhasil menggerebek dan menangjap para pelaku ilegal logging.
Tersangka kasus ini dijerat dengan pasal 12 undang undang nomor 18/2013, Tentang pembalakan liar atau perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara***.(HB).
Ciamis, mediatindak.com----Jumaat tgl 6/12/2019 tindak com.Satreskrim narkoba Polres Ciamis telah berhasil lagi membekuk dua kurir narkoba jenis sabu dan ganja, dengan barang bukti sabu seberat 9 gram dan ganja satu amplop, Jum'at (6/12).
AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan ke awak media, dua tersangka yang telah kami amankan benama ( b) berasal dari Bandung, rencananya barang haram ini akan diedarkan diwilayah alun alun Ciamis, dan satu tersangka lagi bernama (p) dia pemakai ganja dengan barang bukti nya satu amplop ganja kering, P ditangkap di Kali Pucang.
Menurutnya lagi, para tersangka ini akan dijerat dengan Undang Undang no 3 pasal 51 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.
"Kami juga beserta jajaran Polres Ciamis telah berhasil mengungkap kasus pembalakan liar ( pencuri kayu ilegal) di tanah milik perhutani Parigi Langkap Lancar Pangandaran, dengan barang bukti satu unit mesin shenso, kayu jati berjumlah 111 Batang dan satu unit sepeda motor, dengan kerugian ditaksir mencapai 1,2 miliar rupiah" ungkapnya kepada awak media.
Menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, bahwa pelaku telah di amankan di Polres Ciamis, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sedangkan ada sebagian lagi dari komplotan ini yang masih buron, dan sebagai DPO.
Terkuaknya kasus pembalakan kayu liar ini atas laporan dari Perhutani ke Polres Ciamis, maka dalam waktu singkat Polres Ciamis berhasil menggerebek dan menangjap para pelaku ilegal logging.
Tersangka kasus ini dijerat dengan pasal 12 undang undang nomor 18/2013, Tentang pembalakan liar atau perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara***.(HB).