-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Pejabat PPTK Pengairan DPUPR Kota Tasikmalaya Sidak Ke Lapangan

Tindak Online
Senin, 09 Desember 2019, Senin, Desember 09, 2019 WIB Last Updated 2019-12-10T10:51:48Z
Pemerintah Harus Selektip Pilih Rekanan Kerja
      Dua pejabat DPUPR lakukan pemeriksaan dilokasi proyek

Kota Tasikmalaya, TINDAK**Proyek rehabilitasi irigasi Padengklok, Blok Mancagar, Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, dengan nilai anggaran Rp.197.514.000, yang dikerjakan oleh CV.Mutiara Anugrah, telah menuai polemik dan mencuat kepermukaan, setelah terungkap oleh media, ada dugaan kesalahan pada pekerjaan yang tidak sesuai bestek.
                                        Pejabat PPTK dan PLEK PUPR saat Sidak
Dari temuan dilapangan, pada pasangan tembok tidak ada galian pondasi. Hal ini diperkuat oleh pernyataan pejabat dari Dinas PUPR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Heru, dan Pelaksana Tenis Kegiatan (PLEK), Yuyu, pada saat sidak yang disaksikan wartawan.

Menurut Heru kepada Media, pekerjaan tersebut tidak sesuai gambar rencana, diduga terjadi pengurangan volume pada tembok pasangan. Padahal menurut gambar, untuk pasangan pondasi ditetapkan dengan kedalaman 20 cm.
                                Gambar RAB yang seharusnya dijadikan pedoman
Masih menurut PPTK, terkait pasangan tembok bagian pondasi yang tidak dipasang, akan dilakukan pengalihan volume kepanjang, sesuai hitungan volume yabg tertera pada RAB. Sementara menurut Pelaksana Teknis Kegiatan (PLEK), Yuyu, bahwa slof kaki pondasi jika 6tidak ada 20 cm adalah kesalahan pelaksana kerja dilapangan. Menurutnya lagi, tanah itu harus disengket buat lantai, sehingga tanah naik.

Karena situasi dilokasi kerja yang terjadi tidak kondusif, maka beberapa wartawan dari media Sergapreborn, tasikzone, TINDAK, Warta Polisi, Reaksi Nusantara, dan koran metro, mencari Apep sebagai pihak pemborong.

Namun saat bertemu pihak pemborong, Apep, untuk dikonfirmasi, justeru ia memberikan uang Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), tapi uang itu tidak diterima oleh para wartawan. Selanjutnya Apep menawarkan kembali nominal Rp.2000.000 (Dua Juta Rupiah), tak bergeming pihak wartawan tetap tidak mau menerimanya.
“Jangankan nominal Rp.2 juta, Rp.7 Juta bahkan Rp.10 Juta pun kami punya," Kata Wartawan sambil memperlihatkan uang di dalam tas, "kami wartawan sebatas menjalankan tupoksi sebagai kontrol sosial dengan pedoman kode etik jurnalis, bukan untuk meminta uang” ujarnya lagi menegaskan.***AMIN/UDEX/HENDRATO
Komentar

Tampilkan

  • Pejabat PPTK Pengairan DPUPR Kota Tasikmalaya Sidak Ke Lapangan
  • 0

Terkini