-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sosialisasi Wakaf Produktif dan Peningkatan Mutu Produk UMKM di Desa Guranteng Tasikmalaya

Tindak Online
Senin, 04 November 2019, Senin, November 04, 2019 WIB Last Updated 2021-01-14T15:36:22Z

MEDIATINDAK.COM TASIK UTARA– TIM Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) memberikan edukasi dan penyuluhan dengan tema Sosialisasi Skema Wakaf Produktif dan Peningkatan Mutu Produk UMKM, di Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung, kkKabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/10).

Kegiatan  ini bertujuan untuk meningkatkan produk UMKM, yang diawali dengan memperhatikan proses perizinan dan kelengkapan izin produksi maupun distribusi dari Dinas Kesehatan serta LPPOM MUI.

Tim sosialisasi dari Fakultas UI ini terdiri dari Heru Susetyo SH MSi LLM PhD, Drs Zainal Arifin SH MH, Abdul Karim Munthe SSy SH MH, Vidya Nurchaliza SH, Fatchur Geigy Haryutama SH, Alya Syafira dan Hani Nur Azizah.

Endang Bahrum S.Pd.I Kepala Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung memaparkan, bahwa Desa Guranteng kaya dengan potensi Sumber Daya Alam, termasuk potensi wisata alam dan produksi susu sapi yang sangat baik,
"Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan kebaikan dan mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, terimakasih kepada tim sosialisasi karena telah berbagi ilmu kepada masyarakat Guranteng," pungkas Kuwu Endang dalam sambutannya.

Sementara dari perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Mira Miratul Jannah menerangkan, P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin jaminan usaha makanan atau minuman rumahan yang dijual harus memenuhi standar keamanan makanan atau izin edar produk pangan olahan yang diproduksi oleh UKM untuk dipasarkan secara lokal, untuk mendapatkan izin produksi dan distribusi tersebut saat ini dapat diperoleh dengan cara mendaftarkan melalui sistem online.

Hal lainnya diutarakan oleh Heru Setiadi Auditor Halal LPPOM MUI Jawa Barat,bahwa usaha yang memproduksi makanan atau minuman sangat wajib untuk memiliki izin sebagai jaminan bahwa usaha minuman atau makanan yang diproduksi memenuhi standar keamanan makanan. Oleh karena itu usaha rumahan makanan atau minuman perlu untuk mendaftarkan PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga ke dinas kesehatan daerah. Selain PIRT tersebut,untuk meyakinkan umat Muslim bahwa makanan yang diproduksi halal, maka makanan harus mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Sedangkan Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI), Imam Nur Azis mengatakan, model wakaf produktif bukan hanya sekedar ada aktivitas pengumpulan wakaf, namun juga bermanfaat dan lebih besar lagi bagi umat dan bangsa.
"Kalau dulu wakaf hanya berupa tanah, dipakainya juga untuk makam, sekolahan, masjid. Tapi sekarang tidak. Di samping tanah, bisa juga dengan uang, saham, hak cipta, dan sesuatu yang lain yang mengandung nilai," ungkapnya.

Menurutnya,  untuk mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM di desa, wakaf dapat menjadi modal, bisa bersinergi dengan koperasi atau BUMDES. (red)
Komentar

Tampilkan

  • Sosialisasi Wakaf Produktif dan Peningkatan Mutu Produk UMKM di Desa Guranteng Tasikmalaya
  • 0

Terkini