Ciamis,mediatindak.com----Terbilang nekad dan berani. Seorang sipir penjara berinisial A menjadi kurir narkoba jenis shabu yang diselundupjan dari balik luar penjara. Ada pun yang membawanya dari luar penjara adalah A warga Bandung. Sedangkan oknum Sipir penjara adalah orang Ciamis asli.
Berdasarkan hasil Press Conference dihadapan media, AKBP Bismo Teguh Prakoso, memaparkan, bahwa kedua orang yang ditangkap itu masuk jaringan sindikat narkoba jenis shabu. Sedangkan dari hasil penangkapan, berhasil diamankan 50 gram sabu sebagai barang bukti, Kamis(7/11/2019).
Berdasarkan pengakuan oknum sipir penjara kepada TINDAK, setiap transaksi narkoba ia mendapat jatah tiga juta rupiah, karena memberikan kemudahan dan memperlancar masuknya sabu kedalam penjara.
Namun berkat kesigapan Satres Narkoba polres Ciamis, ahirnya jaringan haram itu terbongkar dan berhasil diringkus. Kini keduanya diancam dengan UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Pasal 12 dan 14 dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Menurut Kapolres Ciamis itu, kasus ini akan terus dikembangkan, karena tak menutup kemungkinan masih ada aktor lain yang ada dibalik ini.***HB