-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Komisi I Persoalkan Anggaran DPRD dan Setwan Harus Rinci.

Tindak Online
Minggu, 17 November 2019, Minggu, November 17, 2019 WIB Last Updated 2019-12-09T14:57:22Z
Sekretaris DPRD H. Iing Farid Khozin


Kabupaten Tasikmalaya tindakmedia.com Setelah selesai melaksanakan orientasi Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya di BPSDM Jawa Barat sampai Kamis 14/11, Komisi I Komisi II dan III,  DPRD Kabupaten Tasikmalaya berbarengan dengan menggelar rapat kerja (raker) di masing-masing ruang rapat komisi, Jumat 15/11.
Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar  Moch. Arief Arseha

Raker Komisi I dengan Sekretariat DPRD dan BKPSDM. Salah satu yang diusulkan Komisi I adalah pemisahan pos-pos belanja. Antara belanja kesekretariatan dan belanja kegiatan anggota dewan.
Dalam raker yang dihadiri Sekretaris DPRD H. Iing Farid Khozin beserta Kabag dan staf Sekretariat Dewan (Setwan) itu, Komisi I mendorong Setwan, mempertegas kembali optimalisasi kinerja dan kejelasan dukungan untuk kegiatan-kegiatan anggota dewan (DPRD).
Moch. Arief Arseha, Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar menyebutkan, yang tertera dalam mata anggaran  selama ini adalah item-item secara global saja untuk kebutuhan belanja DPRD. Padahal di dalamnya ada kebutuhan belanja Setwan.

"Kami minta ke depan dan Kami dorong agar soal anggaran ini lebih diperinci dan dipilah mana yang masuk ke belanja Setwan dan mana untuk kegiatan anggota dewan. Supaya tidak berkesan bahwa belanja dewan sangat besar, padahal secara riil di dalamnya ada pos untuk belanja Setwan, artinya dengan cara pemisahan pos belanja ini, efektifitas dan efisiensi penggunaan anggarannya, akan lebih terukur dan jelas. "Mana hak anggota DPRD dan mana hak Setwan. Selama ini kan kesannya campur aduk," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Golkar  Moch. Arief Arseha menyebutkan, persoalan kedua yang dipertanyakan kepada Setwan adalah masalah penunjang kegiatan-kegiatan anggota dewan seperti reses. Reses merupakan hal penting dan momen dimana anggota dewan dapat menyapa secara langsung dan bisa menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing.

"Terakhir tahun 2017 dan itu dipayungi oleh Peraturan Bupati (Perbup) l, dimana kami masih bisa mengganti biaya transportasi audien yang hadir di acara reses. Meskipun angkanya sangat minim dan dengan batas jumlah audien yang ditentukan, maka sejak itu pula ada beban moral yang harus ditanggung setiap anggota dewan saat reses di hadapan masyarakat, sejak Perbup tersebut dicabut pada tahun 2017" katanya.

"Melihat di daerah lain, biaya transportasi audien reses itu diakomodir oleh pemerintah. Mengapa kita beda? Rezim pemerintah saat ini sejatinya bisa melahirkan kembali Perbup yang telah hilang, Ironis kata dia, setiap pemerintah daerah kabupaten atau kota mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang sama. Tetapi kenapa dalam aplikasinya berbeda." Pungkasnya. (Time)

Komentar

Tampilkan

  • Komisi I Persoalkan Anggaran DPRD dan Setwan Harus Rinci.
  • 0

Terkini