Tanahku Dirampas, Tanda Tanganku Dipalsukan, Kami Merasa Dibohongi Oleh Oknum Pemerintah Desa Cileuleus.
Tasikmalaya, TINDAK MEDIA.COM-----Korban dari penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, sampai sekarang belum mendapatkan keadilan. Sekarang diatas tanah itu sudah berdiri bangunan PAUD, padahal bangunan sebelumnya adalah Madrasah Nurul Falah milik keluarga Ajengan Arifin.
Ada pun asal mula dari tanah tersebut yaitu dari Hak Milik Een istri dari Ajengan Arifin, dan dua kerabat dekat yaitu saudara Ili dan Opang, warga Kampung Sukamulya Rt 03 rw 01 desa Cileuleus Kecamatan Cisayong.
Ada pun kronologisnya dimulai dari datangnya Yayan selaku Sekdes Desa Cileuleus, kepada Ajengan Arifin, untuk meminjam sertipikat tanahnya dan diiming-iming mau ada bantuan dari pemerintah untuk kebutuhan Madrasah.
Setelah mendengar madrasah nya mau mendapatkan bantuan dari pemerintah, Ajengan Arifin tertarik dan mulai timbul semangatnya, ia pun percaya, setelah mendengarkan uraian dan bujukan dari Sekdes Yayan yang meyakinkan.
Selang beberapa hari Sertipikat tanah tersebut diserahka kepada Sekdes Yayan, guna untuk dijadikan bahan pengajuan permohonan dana bantuan [Proposal]. Setelah sertipikat di terima Sekdes Yayan, tak lama kemudian Yayan pun pamit pergi kepada Ajengan Arifin.
Selang beberapa minggu setelah pertemuan Sekdes Yayan dengan Ajengan Arifin, Een istri dari Ajengan Arifin menanyakan kepada saudara yang lainnya mengenai sertipikat Hak milik nya itu. Empat saudara yang bernama ili, Opang, Ajengan Arifin dan Een mulai menyelusuri keberadaan sertipikat itu karena sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan dari saudara Sekdes Yayan. Hampir setahun lebih sertipikat tersebut tidak ada kejelasannya sama sekali.
Menurut Ajengan Aripin saat dikonfirmasi dirumahnya, para pelaku sempat dikumpulkan di Balai desa, namun semuanya tidak ada yang bertanggungjawab, mereka saling tuding dan lempar tanggung jawab.
Nah, untuk menutupi serta mengalihkan pokok dari perkara tersebut, maka dari pihak desa membuat Surat Akta lkrar Wakaf yang di lampirkan ke KUA Cisayong, untuk pengesahan surat tersebut. Sementara Kepala KUA Drs.H.Dadi M.Si, yang sekarang menjabat di kecamatan Pagerageung pun tak banyak tanya, karena ia sudah percaya kepada kredibilitas pemerintah desa Cileuleus, apalagi dalam Surat lkrar Wakaf sudah tertera tanda tangan para Wakif yaitu, Een, Ajengan Arifin ,Opang dan lli. Ia pun tanpa berpikir panjang secepatnya membubuhkan tanda tangan.
Setelah ikrar wakaf yang diduga sepihak itu, maka, pihak desa Cileuleus menerapkan anggaran untuk renovasi madrasah Diniyah Takmiliyah ‘Nurul Falah’ yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp.97.263.000 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Aktipitas renovasi pun berjalan dengan bantuan swadaya. Setelah selesai dikerjakan nama Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Falah, berubah menjadi PAUD. Dari sinilah mulai terkuaknya persoalan ini. Warga serta pemilik tanah merasa di bodohi dan di bohongi, karena keempat pemilik sertifikat tanah tidak pernah menandatangani Surat lkrar Wakaf yang diklaim sudah sah oleh pihak Desa Cileuleus itu.
It's never again..jangan sampai terulang kembali. Ini sebuah kasus yang terjadi akibat pembodohan dan pembohongan publik. Yang dirugikan adalah rakyat kecil yang tak berdaya.***Amin/Udex/Hendro
Tasikmalaya, TINDAK MEDIA.COM-----Korban dari penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa Cileuleus, Kecamatan Cisayong, sampai sekarang belum mendapatkan keadilan. Sekarang diatas tanah itu sudah berdiri bangunan PAUD, padahal bangunan sebelumnya adalah Madrasah Nurul Falah milik keluarga Ajengan Arifin.
Ada pun asal mula dari tanah tersebut yaitu dari Hak Milik Een istri dari Ajengan Arifin, dan dua kerabat dekat yaitu saudara Ili dan Opang, warga Kampung Sukamulya Rt 03 rw 01 desa Cileuleus Kecamatan Cisayong.
Ada pun kronologisnya dimulai dari datangnya Yayan selaku Sekdes Desa Cileuleus, kepada Ajengan Arifin, untuk meminjam sertipikat tanahnya dan diiming-iming mau ada bantuan dari pemerintah untuk kebutuhan Madrasah.
Setelah mendengar madrasah nya mau mendapatkan bantuan dari pemerintah, Ajengan Arifin tertarik dan mulai timbul semangatnya, ia pun percaya, setelah mendengarkan uraian dan bujukan dari Sekdes Yayan yang meyakinkan.
Selang beberapa hari Sertipikat tanah tersebut diserahka kepada Sekdes Yayan, guna untuk dijadikan bahan pengajuan permohonan dana bantuan [Proposal]. Setelah sertipikat di terima Sekdes Yayan, tak lama kemudian Yayan pun pamit pergi kepada Ajengan Arifin.
Selang beberapa minggu setelah pertemuan Sekdes Yayan dengan Ajengan Arifin, Een istri dari Ajengan Arifin menanyakan kepada saudara yang lainnya mengenai sertipikat Hak milik nya itu. Empat saudara yang bernama ili, Opang, Ajengan Arifin dan Een mulai menyelusuri keberadaan sertipikat itu karena sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan dari saudara Sekdes Yayan. Hampir setahun lebih sertipikat tersebut tidak ada kejelasannya sama sekali.
Menurut Ajengan Aripin saat dikonfirmasi dirumahnya, para pelaku sempat dikumpulkan di Balai desa, namun semuanya tidak ada yang bertanggungjawab, mereka saling tuding dan lempar tanggung jawab.
Nah, untuk menutupi serta mengalihkan pokok dari perkara tersebut, maka dari pihak desa membuat Surat Akta lkrar Wakaf yang di lampirkan ke KUA Cisayong, untuk pengesahan surat tersebut. Sementara Kepala KUA Drs.H.Dadi M.Si, yang sekarang menjabat di kecamatan Pagerageung pun tak banyak tanya, karena ia sudah percaya kepada kredibilitas pemerintah desa Cileuleus, apalagi dalam Surat lkrar Wakaf sudah tertera tanda tangan para Wakif yaitu, Een, Ajengan Arifin ,Opang dan lli. Ia pun tanpa berpikir panjang secepatnya membubuhkan tanda tangan.
Setelah ikrar wakaf yang diduga sepihak itu, maka, pihak desa Cileuleus menerapkan anggaran untuk renovasi madrasah Diniyah Takmiliyah ‘Nurul Falah’ yang dianggarkan dari Dana Desa tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp.97.263.000 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Aktipitas renovasi pun berjalan dengan bantuan swadaya. Setelah selesai dikerjakan nama Madrasah Diniyah Takmiliyah Nurul Falah, berubah menjadi PAUD. Dari sinilah mulai terkuaknya persoalan ini. Warga serta pemilik tanah merasa di bodohi dan di bohongi, karena keempat pemilik sertifikat tanah tidak pernah menandatangani Surat lkrar Wakaf yang diklaim sudah sah oleh pihak Desa Cileuleus itu.
Pada saat awak Media TINDAK menemui para ahli waris yang sah, yaitu lli, Opang, Ajengan Arifin dan Een untuk dikonfirmasi, ternyata mereka sangat kecewa. ’’nu puguh mah pak tanah abdi teh di garong, tanda tangan abdi oge dipalsukeun ku maraneh na teh’’,(yang jelas pak tanah saya dirampas, dan tanda tangan saya juga dipalsukan oleh mereka), katanya dengan nada kesal.Kasus ini sudah empat tahun, dari tahun 2016 sampai sekarang belum ada penyelesaian. Padahal jelas merupakan pemalsuan surat Akta lkrar Waka, untuk memuluskan pengambil alihan hak milik tanah dari yang berhak kepada yang bukan haknya. Tentang perkara perampasan tanah serta pemalsuan Surat Akta lkrar Wakaf ini harus disikapi dengan serius karena ada tindak kesewenang wenangan terhadap rakyat.
It's never again..jangan sampai terulang kembali. Ini sebuah kasus yang terjadi akibat pembodohan dan pembohongan publik. Yang dirugikan adalah rakyat kecil yang tak berdaya.***Amin/Udex/Hendro