-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Lawyer Sosial Indonesia Menggelar Talkshow Terkait Pasal - Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP

Tindak Online
Jumat, 04 Oktober 2019, Jumat, Oktober 04, 2019 WIB Last Updated 2019-10-04T10:53:00Z
Lawyer Sosial Indonesia Menggelar Talkshow Terkait Pasal - Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP


BANDUNG, TINDAK MEDIA - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menuai polemik dan protes masyarakat. Polemik pengesahan RUU KUHP itu disebabkan munculnya sejumlah pasal dinilai justru membawa Indonesia menuju kemunduran demokrasi.

Menyikapi hal tersebut, Lawyer Sosial Indonesia (LY'SOI) menilai, perlunya adanya penjelasan lebih detil mengenai RUU KUHP agar seluruh advokat yang tergabung di LYSOI paham isinya secara mendalam dan menyeluruh.

Ketua Umum LY'SOI, Polmer Sirait, SH., MH. pada acara coffee & Talk yang diselenggaraka di Coffe Taruli Lodaya Bandung, Jumat (4/10/19).

"Karena banyak sekali kejadian kekurangpahaman atau informasi minim dan ini sudah ditindaklanjuti oleh para rektor melakukan sosialisasi secara mandiri mengundang para perancang KUHP untuk memberikan penjelasan. Sehingga kita menempatkan masyarakat agar setuju atau tidaknya terhadap RUU KUHP supaya dapat dipahami dan dimengerti oleh advokat dan masyarakat luas," kata Ketum LY'SOI didampingi Sekretaris Jenderal Priston Tampubolon, SH.

Ada pun acara talkshow ini dilaksanakan bersama pengurus dan anggota LYSOi dengan mengundang Djisman Samosir, SH., MH. sebagai Pembicara.

Dalam talkshow itu, Djisman mengajak seluruh pihak untuk menahan diri guna menciptakan suasana bangsa yang kondusif. Ahli Hukum pidana itu juga mengusulkan dibukanya ruang dialog konstruktif.

Selain itu Djisman juga mengimbau advokat  untuk melihat RUU secara keseluruhan tidak hanya sepotong-sepotong.

"Di dalam KUHAP boleh melapor, tapi terbukti tidaknya ada pada ranah hukum. Kalau seperti itu kita harus ada teori dan prinsip," kata Djisman.

Dia juga menilai terkait RUU yang sudah disahkan, agar jika ada pihak yang mempermasalahkan maka dapat mengajukan sesuai konstitusional.


Sejumlah advokat yang turut dalam acara itu yakni pengurus LYSOI dan anggota yang tergabung di organisasi melakukan tanya  jawab yang dimoderator oleh Anton Butar-butar, SH., MH mengenai pasal pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat.

Dari pantauan, tampak hadir anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI, Rafael SItumorang, SH., Ketua GIBAS Kota Bandung, Fredy Sirait, SH., MH. serta Sekjen DPP LSM PENJARA, Tony Supriadi, SH., MH.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pelaksana/Bidang Pendidikan, Hendrik Japaris Siagian, SH., MH mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan di LY'SOI.

"Hal ini dilakukan, selain mempererat silahturahmi antar anggota, kegiatan ini juga untuk menambah ilmu Hukum dan khususnya mempertajam Hukum Pidana," pungkasnya.

  Editor: Hielman A Rahman
Komentar

Tampilkan

  • Lawyer Sosial Indonesia Menggelar Talkshow Terkait Pasal - Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP
  • 0

Terkini