TINDAK, SINJAI------ Kegiatan uji sertifikasi tenaga kerja Kontruksi yang ke tiga kalinya dilaksanakan di kabupaten sinjai, diikuti peserta kurang lebih 300 orang dari warga masyarakat Sinjai (14/10). Adapun tim Asesor dan panitia dari Balai jasa dan konstruksi wilayah VI Makassar bersama Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Sinjai.
Balai jasa dan konstruksi wilayah VI Makassar, kerjasama dengan Dinas Pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Sinjai. Gelar Uji Sertifikasi Tenaga kerja Kontruksi, bertempat gedung aula pertemuan Kantor Desa Sukamaju Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.
Hadir wakil bupati sinjai Hj. Kartini Ottong,
Dalam sambutannya pada pembukaan dihadapan para tamu undangan dan peserta Sertifikasi, ia sangat mendukung atas terselenggaranya kegiatan uji sertifikasi pekerja dan konstruksi, dan berharap senantiasa para pelaku jasa dan konstruksi,maupun aparat pemerintah Kabupaten Sinjai,dapat lebih mengetahui arti pentingnya tenaga kerja.
Setiyo Jatmiko selaku koordinator penyelenggara uji sertifikasi tenaga kerja Kontruksi, sempat dikonfirmasi media TINDAK, Ia mengatakan bahwa adanya UU NO 2 Tahun 2017, tenaga kerja wajib bersertifikat. Dan jelas telah diatur dalam pasal 70 ayat 1, bahwa tenaga kerja tak bersertifikat tidak berlaku untuk dipekerjakan. Makanya tidak ada alasan untuk mempekerjakan pekerja yang sudah memiliki sertifikat.
Setiyo Jatmiko mengapresiasi semangat masyarakat Sinjai pada kegiatan uji sertifikasi tenaga kerja Kontruksi yang sudah ke tiga kalinya ini. jumlah peserta terbanyak, dan berharap pada pekerja dapat melakukan pekerjaan secara profesional, dan jangan lagi ada pekerjaan yang ambruk, demikian ia menjelaskan kepada TINDAK.***UYA