-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Sosialisasi UU Lalu Lintas No 22 Th 2009 di Desa Bua

Tindak Online
Senin, 30 September 2019, Senin, September 30, 2019 WIB Last Updated 2019-10-04T12:19:58Z
Sinjai, TINDAK MEDIA.COM------Sosialisasi UU Rl no 22 Tahun 2009 tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) diadakan di Desa Bua Kecamatan Tellu limpoe, Senin (30/09/2019), dihadiri oleh Camat Tellu limpoe ,Andi Saoraja Arie Lesmana S.STP beserta jajarannya, Kasat Lantas AKP Yus Ade.E, SH,SIK, Iptu A.Syahrir ,SE. Aiptu Lukman (Kanit Laka), Aiptu Heri Dudi.(kanit Patroli).

Penyuluhan itu di buka langsung oleh kepala Desa Bua, Andi Azis Karaeng Soi, dalam sambutannya ia menghimbau kepada masyarakat agar semua masyarakat harus punya SIM, kalau ada diantara masyarakat yang tidak punya SIM, mohon mengumpulkan photo copy KTP, nanti akan dibantu difasilitasi buat pembuatan SIM.

Sementara bagi anak anak dibawah umur kepada orangnya jangan dulu diberi motor, cukup dibuatkan mobil angkutan Sekolah yang akan mengantar anak anak ke Sekolah. Untuk mobil angkutan anak anak bisa membayar Rp.100.000/bulannya, kalau disetujui oleh para orang tua siswa. Ini untuk menjaga agar anak anak sampai ke Sekolah dengan selamat, dan dipastikan anak anak tidak bolos sekolah.

Kasat Lantas sebagai nara sumber mengatakan ini pertama kalinya dilaksanakan di desa, mudah mudahan dengan adanya sosialisasi seperti ini, kesadaran berkendara untuk elemen masyarakat, di desa Bua khususnya bisa ditingkatkan. Kedisiplinan saat berkendara, di samping itu Kasat Lantas juga meminta kepada masyarakat agar jangan ada sogokan dalam bentuk apa pun, dengan dalih berdamai, karena itu adalah pungli,(gratifikasi). Agar di kabupaten Sinjai khususnya bebas pungli, pihak juga meminta agar semua pihak masyarakat mau bekerjasama, dan apabila kedapatan ada balapan liar akan di denda Rp3.000,000.

"diharapkan kesadaran semua elemen, rambu rambu lalu lintas dan markah jalan jangan dianggap remeh, " katanya, "sekali lagi jika ada pelanggaran pihaknya akan menindak tegas, baik dari pengendara atau dari anggotanya sendiri" pungkasnya kepada TINDAK.

Sebelum mengakhiri pembicaraan Kasat sekali lagi menghimbau agar anak di bawa umur yang belum mempunyai SIM, jangan diberikan kendaraan, demi untuk menjaga keamanan dan keselamatan buah hati para orang tua***Uya/Said Mattoreang
Komentar

Tampilkan

  • Sosialisasi UU Lalu Lintas No 22 Th 2009 di Desa Bua
  • 0

Terkini