Cawabup Harus Segera Dipersiapkan Untuk Dipilih Secara Voting Oleh Anggota DPRD
SINGAPARNA, TINDAK MEDIA.COM--– DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan partai pengusung segera mengusulkan dua cawabup untuk dipilih melalui mekanisme voting.
“Kita tinggal menunggu proses secara aturan diajukannya dua nama cawabup dari bupati ke DPRD. Kemudian kita bahas dan kaji dulu di Banmus, lalu di bawa ke paripurna untuk dipilih satu nama dengan cara voting,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat, Rabu (31/7).
Lanjut dia, apabila surat rekomendasi DPP PDIP sudah turun diharapkan segera diusulkan ke DPRD. Sehingga prosesnya bisa segera dilaksanakan sebelum pelantikan dewan baru yang terpilih pada Pileg 2019.
“Proses pemilihannya akan menggunakan cara voting masing-masing anggota dewan. Hal tersebut dilakukan karena sudah tercantum dalam tata tertib (tatib) tentang pengisian kekosongan pimpinan daerah,” katanya.
Masih katanya, dalam voting tersebut ada 50 suara yang akan direbutkan oleh dua cawabup. Siapa yang meraih suara terbanyak, dia langsung ditetapkan menjadi wakil bupati pada paripurna tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr H Basuki Rahmat MSi menambahkan, pada prinsipnya kaitan dengan pengisian wakil bupati Tasikmalaya harus secepatnya di bawa ke meja dewan untuk dikaji dan dibahas serta ditentukan melalui voting... TIME
SINGAPARNA, TINDAK MEDIA.COM--– DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan partai pengusung segera mengusulkan dua cawabup untuk dipilih melalui mekanisme voting.
“Kita tinggal menunggu proses secara aturan diajukannya dua nama cawabup dari bupati ke DPRD. Kemudian kita bahas dan kaji dulu di Banmus, lalu di bawa ke paripurna untuk dipilih satu nama dengan cara voting,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat, Rabu (31/7).
Lanjut dia, apabila surat rekomendasi DPP PDIP sudah turun diharapkan segera diusulkan ke DPRD. Sehingga prosesnya bisa segera dilaksanakan sebelum pelantikan dewan baru yang terpilih pada Pileg 2019.
“Proses pemilihannya akan menggunakan cara voting masing-masing anggota dewan. Hal tersebut dilakukan karena sudah tercantum dalam tata tertib (tatib) tentang pengisian kekosongan pimpinan daerah,” katanya.
Masih katanya, dalam voting tersebut ada 50 suara yang akan direbutkan oleh dua cawabup. Siapa yang meraih suara terbanyak, dia langsung ditetapkan menjadi wakil bupati pada paripurna tersebut.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dr H Basuki Rahmat MSi menambahkan, pada prinsipnya kaitan dengan pengisian wakil bupati Tasikmalaya harus secepatnya di bawa ke meja dewan untuk dikaji dan dibahas serta ditentukan melalui voting... TIME