Bulukumba,TIME (Tindak Media)*** Beberapa usaha pertambangan galian C yang bertebaran di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantaran,Bulukumba, diduga liar karena tidak mengantongi ijin dari pemerintah. Keberadaan tambang tersebut menurut warga sudah lama beroperasi sejak tahun 2016.
Meski keberadaannya dinilai sangat beresiko dan membahayakan keselamatan, sehingga kerap dikritisi dan menjadi bahan perbincangan, namun seolah tak mengindahkan hal itu. Rupanya dibelakang mereka ada oknum aparat yang membekingi.
"Benar ada pensiunan TNI yang main mata dengan oknum pejabat Polres Bulukumba sehingga proyek yang memproduksi material pasir dan tanah timbunan bebas beroperasi" kata narasumber yang tidak bersedia disebut namanya.
Dugaan ketidak legalan izin operasi proyek asal kabupaten Bantaeng tersebut semakin kuat, ketika BPAN-AI terjun kelapangan melakukan investigasi pada Kamis 4 Juli 2019 , saat itu menemukan 3 eskafator dilokasi penggalian , satu dalam keadaan mesin masih bunyi ditinggalkan operatornya yang terlihat melarikan diri, tenda istirahat pekerja, serta 3 unit sepeda motor ,dan satu dari sepeda motor tersebut berplat merah dengan kode wilayah Bantaeng.
Tim BPAN- AI pada hari itu juga melaporkan kejadian ke Polres Bulukumba, Kapolres Bulukumba Syamsu Ridwan S.I.K yang ditemui di Ruangan kerjanya mengatakan, bahwa tambang Ilegal yang memasuki wilayah adalah merupakan tindak pidana dan setelah itu mengarahkan untuk pelapor,H.A.Ichsan Nur, yang didampingi BPAN-AI ke SPKT. Namun petugas penerima laporan di SPKT tidak mau menerima laporan dan mengarahkan ke Kanit Pidum. Polisi yang mengaku bernama Israfil tidak mau menyebut pangkat dan Jabatannya terkesan arogan dengan kata membentak pelapor dan tidak mau menerima laporan H.Ichsan.
" cari laporan kamu tiga tahun yang lalu itu baru setor kesini" ,kata Israfil dingin.
Salah seorang pensiunan TNI bernama Ambo menguatkan, bahwa kegiatan tambang galian C di Mariorennu diduga semuanya ilegal. Ada juga disebut nama pengusaha tambang Daeng Gasing dan H.Arsyad yang sudah lama bermain.
Tambang galian C di kelurahan Mario rennu, Kecamatan Gantaran, kabupaten Bulukumba, keberadaannya sudah hampir lima tahun lebih, karena dinilai sangat membahayakan, maka dalam hal ini kepada pihak pemerintah harus segera turun tangan, untuk menertibkan dan memberhentikan kegiatan galian C yang tidak berijin itu. Demikian hasil temuan tim investigasi BPAN-AI, berdasarkan data dan fakta yang ada***M.Said Mattoreang/Abdul Wahid.