-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita
Copyright © Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terbukti Korupsi, Tipikor Polres GowaTetapkan Kepala Desa Bategulung Sebagai Tersangka

Tindak Online
Minggu, 12 Mei 2019, Minggu, Mei 12, 2019 WIB Last Updated 2019-05-11T22:29:00Z

TindakMedia.com-Gowa,Sulawesi Selatan--Polres Gowa menetapkan status tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Leo MS (59 thn).
Kades Bategulung itu ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga disalahgunakan dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Temuan ini berdasar hasil investigasi Satgas Kementerian Pedesaan.

Saat menggelar Press Conference, pada Senin (1/4), Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga,SIK,M.Sl, didampingi Kabag Humas Polres Gowa, AKP M.Tambunan,mengatakan bahwa Kades Bategulung menyalahgunakan anggaran Dana Desa sebesar 500 juta rupiah, dimana dilakukan karena faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui tidak merealisasikan anggaran dana desa sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

 Setiap proyek diserap anggaranya tapi ironisnya tak satupun proyek yang dikerjakan. Bahkan tersangka Leo MS, mengambil anggaran penyelenggara pemerintah Desa  untuk tunjangan, honorer, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur Desa.
"Tersangka juga justru tidak menyerahkan dana BUMDES Kepada pengelolanya serta tidak menyetor ke rekening karena digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan Kades ini tidak menyetorkan hutang pajak sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 yang merupakan hak Negara, "tambah Shinto Silitonga.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen diamankan dari pelaku  diantaranya dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, tentang pencairan dana desa dan beberapa lembar kwitansi pencairan dana desa serta laporan penghitungan keuangan kerugian Negara dari Inspektorat Pemda.

"Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, Oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap Leo MS guna mempertanggungjawabkan  Anggaran Dana Desa)  selama Periode 2015/2018, dan ini akan terus dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut, "Ucap Kapolres Gowa menandaskan.

Adapun sebelumnya pelaku tidak memenuhi agenda panggilan yg telah dijadwalkan, dan sempat mangkir 4 (empat)  hari untuk akhirnya menyerahkan diri pada hari sabtu(30/03) lalu,dengan alasan hendak menenangkan diri.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/pasal 3 juncto  pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"pada prisipnya, alokasi dana desa ini adalah uang Negara, yang mana pengelolaannya dipercayakan kepada para kepala desa untuk kemakmuran masyarakatnya, sehingga ada anologi bahwa uang tetsebut adalah uang pribadi namun kenyataan itu adalah uang Negara, "Tegas Shinto Silitonga.
 ISLAMUDDIN / ABDUL WAHID.BS
Komentar

Tampilkan

  • Terbukti Korupsi, Tipikor Polres GowaTetapkan Kepala Desa Bategulung Sebagai Tersangka
  • 0

Terkini