TINDAKMEDIA.COM - Kabupaten Gowa Tim Tipikor Polda Suawesi Selatan menggeledah rumah jabatan (Rujab) Bupati Gowa Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (14/5/2019).
"Selain ada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas) digeledah, tim kami juga geledah Rujab Bupati, "kata Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wabisono, saat dikonpirmasi TINDAK.
Penggeledahan Rujab Bupati Gowa terkait penanganan kasus dugaan pengadaan alat peraga Iman dan Taqwa (Imtaq) di Dinas pendidikan (Disdik) Gow pada tahun 2018.
Kombes Yudhiawan enggan menyebutkan bukti bukti apa saja yang didapat di Rujab Bupati.Tapi dipastikan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus Imtaq 2018 Lalu.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan Informasi pada Januari 2019,Sprin Lidik sejak bulan Februari 2019,dan Sprit Sidik Ditreskrimsus Polda SulSel Pada Mei 2019. "Penggeledahan ini oleh penyidik tipikor Polda dipimpin langsubg Kasubdit Tipikor (Kompol Yudha Wirajati) dibeberapa SKPD dan Rujab Bupati Gowa, " jelas Yudhiawan.
Kasus ini sudah Sidik, Pasal 2 (1) Subsider pasal 3 Juncto Pasal 9 UU 20 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIPIKOR.
Diketahui, Kegiatan pengadaan alat peraga Imtaq dilaksanakan oleh Disdik Kabupaten Gowa tahun 2018 ,dengan nilai Rp 5,5 Milyar dan terjadi Mark Up. Kata Kombes Yudhiawan Wibisono, dari penyedia atau rekanan adalah PT. ARSA PUTRA MANDIRI dipinjam untuk digunakan oleh Rahmawati Bangsawan alias Neno.
Dari hasil kegiatan penyelidikan Subdit TIPIKOR Polda SulSel di Yogyakarta,dimana lokasi sumber barang pengadaan Imtaq, ditemukan ada kurang lebih 1,5 Milyar.
TINDAK MEDIA GOWA. -ISLAMUDDIN / ABDUL. WAHID. B S.