Bapak Dir POLAIRUD Polda Sulsel selamat jalan kombes Pol Purwoko yudianto S.Ik.,SH.,M.,Hum dan selamat datang Kombes Pol Hery wiyanto SH |
TINDAKMEDIA.COM MAKASAR-Kegiatan Polairut ini berkaitan dengan malam pisah sambutan Dir POLAIRUD Polda Sulsel yang kemarin kombes Pol Purwoko yudianto dangan yang akan di lanjutkan oleh Kombes Pol Hery wiyanto SH sebagai Dir POLAIRUD Polda Sulsel yang baru juga di hadiri oleh beberapa rekan-rekan yaitu; komunitas Poesisir, Dirut Bank BRI, juga ibu bayangkari Polairut Kombes Pol Hery wiyanto SH mengatakan bahwa; Pendidikan preventif Jadi di situ terdiri dari pembinaan-pembinaan masyarakat gunanya apa untuk daya tangkal Terhadap ancaman yang ada Banyak ujarnya selasa, saat di temui di ballroom kayangan lantai 2 hotel swiss bell makassar, (1/05/2019).
Tanggung jawab kita ada 3 yaitu di pesisir-psisir pantai melalukan sebuah pencegahan ada bom ikan ada juga narkoba.
Yang kedua ada perpentif pencegahan ada perompakan-perompakan laut
Ilegal fishing Pengemobaman ikan itu memang dilarang karena dapat merusak biota-biota laut itu yang akan menjadi priotas saya nanti.
Kalau sudah biota laut dan karang itu juga rusak maka kita butuh waktu yang lama untuk mengembalikannya lagi seperti semula.
Di bali contohnya itu biota lautnya sangat di jaga dan juga sudah di tanami tetapi lama untuk tumbuh kembali
Kita harus mempunyai karang yang bagus biota laat juga yang baik itu yang harus kita jaga dan pelihara bersama.
"kemudian semua itu juga di tempati ikan sebagai tempat mereka bersarang dan kalau karang dan biota laut rusak maka nelayan pun akan menjadi ikan itu jauh pasti memerlukan biaya yang besar oleh sebab itu kita harus bekerja sama untuk menjaga laut kita.
Kalau memang itu melanggar aturan harus kita tertibkan tetapi kalau ada atur yang mengatur maka tidak bisa karena semua itu untuk kepentingan masyarakat juga kepentingan pemerintah.
"Tetapi kalau memang itu melanggar atur maka itu kita tertibkan apakah itu dalam bentuk reklamasi, ataukah itu pengambilan hasil laut akan tetapi kalau hal itu kira-kira mempunyai izin dan mempunyai atur yang ada maka tidak bisa juga kita tertibkan ke
Di dalam pelanggaran anggota itu ada 2 ada pelanggaran di siplin dan ada juga pelanggaran kode etik
Kalau itu memang pelanggar disiplin maka kita akan melakukan penegakan hukum
"Jadi Disillin itu ada disitu menyalagunaan kewenangan dan kalau itu melanggar tindak pidana yah pasti kita proses tidak ada lagi yang begitu-begitu karena masyarakat itu dia melihat kita juga
Silakan diawasi dan di laporkan kepada kita dan itu samalah dengan obat walaupun itu pahit kan tetapi kalau memang itu obat untuk kesembuhan maka itu kita pasti menggukannya.
Sama juga dengan sakit kalau memang itu waktunya untuk amputasi maka kita lakukanuntuk tidak penyakit dapat merembes ke tempat yang lain
Jadi jika ada memang anggota yang melanggar yah kita akan lakukan tindakan tapi sebatas mana dia melanggar
Tinggalkanlah dan kembali seperti dulu yang mengangkap ikan dan tidak merusak biota laut dan dengan menggunakan cari cara-cara lain yang kira-kira tidak merusak lingkungan.(abd wahid)