Pemilihan Umum/Pemilu 2019 akan segera dilaksanakan nanti pada hari Rabu tanggal 17 April 2019. Dimana Pemilu 2019 ini berbeda dengan pemilu sebelumnya karena dilaksanakan secara serentak, yaitu selain untuk pemilihan Presiden dan Wakil Preasiden (Pilpres) juga akan dilaksanakan untuk pemilihan Anggota Legislatif (Pileg).
5 Jenis Kertas Surat Suara
Pada Pemilu 2019 ini nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kita akan diberikan 5 jenis kertas surat suara dengan warna yang berbeda-beda dan tentunya fungsinya juga berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya dibawah ini adalah 5 jenis kertas surat suara yang harus kita ketahui sebelum mencoblos (menggunakan hak pilih) dalam Pemilu 2019:
5 Jenis Kartu Suara dalam Pemilu 17 April 2019, Wajib Tahu sebelum Hari H
1. Warna abu-abu : untuk memilih Presiden dan Wakil Preasiden.
2. Warna Merah : untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)
3. Warna Kuning : untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
4. Warna Biru : untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
5. Warna Hijau : untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota)
Itulah yang harus kita kenali dan kita pahami agar kita tidak bingung saat nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat dalam menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani kita pada Pemilihan Umum tahun 2019 ini.
Gunakan Hak Pilih dengan Sebaik-Baiknya
Mari kita gunakan hak pilih kita dengan sebaik-baiknya untuk ikut berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2019.
Setelah kita mengetahui dan memahami bahwa begitu rumitnya Pemilu tahun 2019 ini, maka kita harus turut mensosialisasikan kepada keluarga, teman-teman, tetangga dekat. Informasi apa yang telah kita dapatkan seputar Pemilihan Umum tahun 2019 kita tularkan kepada orang-orang terdekat.
Demikian, semoga bermanfaat buat kita semua.
AYO MEMILIH! (PPS Desa Guranteng)