TINDAKMEDIA.COM TASIK UTARA - Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilpres dan Pileg Desa Guranteng 17 april 2019 mendatang telah ditetapkan sebanyak 25 TPS. Setiap TPS dibutuhkan 7 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). di tambah Linmas 2 orang Sehingga, dibutuhkan 225 anggota KPPS dalam Pilpres dan pileg 2019.
Memang kali ini benar-benar lebih selektif. Karena persyaratan yang sudah dua periode tidak boleh. Namun, di beberapa lokasi ada yang membolehkan apabila minim SDM. Termasuk kompensasi riwayat pendidikan di bawah SMA jika di suatu daerah memang tidak ada yang lulusan SMA.
Ditegaskan, selain persyaratan itu, anggota KPPS juga harus dapat bersikap netral, jujur dan adil dalam Pemilu. "Anggota KPPS harus melakukan tugasnya dengan penuh tanggungjawab dan transparan.
Iyus Yuswara, S.Pd.I Selaku Ketua Panitia Pemilihan Suara (PPS) Desa Guranteng mengatakan bahwa pada kegiatan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2019 ini membutuhkan tenaga kerja lebih banyak, sehubungan dengan adanya penambahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) menjadi 25 (dua puluh lima) Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang sebelumnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada tahun 2018 hanya dialokasikan 14 (empat belas) Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Beliau juga mengatakan bahwa pada kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini merupakan tanggung jawab yang berat, dimana target angka partisifasi masyarakat harus mencapai maksimal 75-85 % diwilayah PPS Desa Guranteng, para KPPS nantinya diharapkan dapat memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat hadir pada tanggal 17 April 2019 dan dapat melakukkan pencoblosan sesuai dengan hati nuraninya pada pemilihan Pileg dan Pilpres 2019. (tindak)